Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah Tambak Wedi: Keterangan KUA Ungkap Status Perkawinan Sendang Ngawiti

Surabaya||Matarakyat.net — Sidang lanjutan perkara perlawanan terhadap rencana eksekusi sebidang tanah di Jalan Tambak Wedi, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, kembali digelar pada Selasa 15/09/2026.

Dalam persidangan kali ini, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait objek perkara, termasuk saksi fakta yang berkaitan dengan aspek administrasi pernikahan. Salah satu saksi yang hadir adalah Kepala KUA Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Abdul Basit, S.Ag., M.A.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Abdul Basit menyampaikan bukti autentik berupa registrasi asli akta pernikahan yang berkaitan dengan sosok bernama Sendang Ngawiti.

Berdasarkan dokumen administrasi pernikahan yang ditunjukkan dalam persidangan, Sendang Ngawiti tercatat menikah dengan Zainal Abidin pada tahun 1986. Dalam dokumen tersebut, Sendang Ngawiti tercatat berstatus perawan, sedangkan Zainal Abidin berstatus jejaka.

Abdul Basit juga menerangkan bahwa berdasarkan catatan administrasi KUA, perkawinan keduanya masih tercatat dan tidak ditemukan adanya pencatatan perceraian hingga saat ini.

Keterangan tersebut juga dikaitkan dengan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perceraian. Pihak KUA menjelaskan bahwa apabila terjadi perceraian melalui Pengadilan Agama, informasi tersebut akan disampaikan kepada KUA untuk dilakukan pencatatan. Namun, berdasarkan administrasi yang diperiksa, tidak terdapat informasi mengenai perceraian pasangan tersebut.

Persidangan kemudian menyoroti identitas serta hubungan keluarga antara Nanang Mustakim dengan sejumlah nama yang muncul dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, terdapat perbedaan identitas antara Sendang Ngawiti dengan Wasinik Sendang Ngawiti. Perbedaan tersebut diperkuat dengan ditunjukkannya dokumen KTP masing-masing kepada majelis hakim dan peserta persidangan.

Kuasa hukum R. Soetopo, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.Ap., M.M., menyatakan bahwa fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menjadi bagian penting dalam menguji dasar peralihan hak atas objek tanah yang disengketakan.

Ia berharap fakta persidangan dapat membuka persoalan mengenai keabsahan peralihan hak dalam bentuk jual beli yang disebut dilakukan oleh seseorang bernama Sendang Ngawiti.

 

“Harapan kami fakta persidangan ini dapat membuka bahwa peralihan hak dalam bentuk jual beli yang dilakukan oleh Sendang Ngawiti adalah tidak sah dan melanggar hukum. Saya berharap negara hadir dalam menciptakan keadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keadilan masyarakat harus dijaga secara normal,” ujar Impi.

 

Lebih lanjut, Impi menegaskan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti yang menurutnya menunjukkan adanya perbedaan identitas antara Sendang Ngawiti dan Wasinik Sendang Ngawiti.

 

“Dalam fakta-fakta persidangan, bukti yang kami sampaikan adalah KTP Sendang Ngawiti serta KTP Wasinik Sendang Ngawiti. Dalam persidangan telah terbukti bahwa orangnya berbeda,” jelasnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang dipaparkan dalam persidangan, Nanang Mustakim disebut merupakan anak R. Soetopo dari hasil perkawinan dengan Wasinik Sendang Ngawiti.

Sementara itu, dokumen autentik yang dibawa Kepala KUA Kecamatan Sukorejo diperlihatkan kepada majelis hakim dan diperiksa dalam persidangan. Bukti administrasi tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang diajukan dalam perkara perlawanan terhadap rencana eksekusi tanah tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh bukti autentik dan keterangan saksi yang telah disampaikan dapat dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai duduk perkara secara menyeluruh.

Seluruh keterangan mengenai hubungan keluarga, identitas para pihak, serta keabsahan peralihan hak dalam berita ini merupakan materi dan dalil yang disampaikan dalam persidangan dan masih menjadi bagian dari proses persidangan perkara.

Baca Juga Berita Terkait