Rab. Sep 9th, 2026

Keadilan Restoratif Masih Terkendala, Advokat: Jangan Sampai Pembaruan Hukum Hanya Jadi Teks

Surabaya||Matarakyat.net — Di tengah semangat pembaruan hukum pidana yang menawarkan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara, implementasi sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru masih menghadapi sejumlah persoalan.

Kondisi tersebut turut dirasakan oleh institusi peradilan pidana maupun kalangan advokat. Salah satunya dalam perkara penadahan yang saat ini tengah ditangani di Pengadilan Negeri kota Surabaya.

Alvin Berry Dika, S.H., M.H., yang dikenal sebagai advokat asal Sidoarjo, bersama rekannya Ro’is Hidayat, S.H., saat ini bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut. Dalam proses penanganan perkara, keduanya telah mengajukan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) serta Pengakuan Bersalah atau Plea Bargaining sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Namun, upaya tersebut menghadapi kendala karena aturan pelaksana yang menjadi landasan teknis penerapan mekanisme tersebut hingga kini belum tersedia.

Alvin menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan norma pelaksana yang pada akhirnya dapat menghambat penerapan hak maupun mekanisme hukum yang telah diberikan oleh undang-undang.

 

“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Undang-undang telah memberikan ruang bagi Keadilan Restoratif dan Pengakuan Bersalah, tetapi aturan yang menerjemahkan norma tersebut ke dalam prosedur pelaksanaan belum tersedia. Akibatnya, muncul persoalan mengenai tata cara, kewenangan, dan keseragaman penerapannya,” ujar Alvin 09/09/26.

 

Dalam KUHAP baru, mekanisme Keadilan Restoratif diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87. Pasal 87 membuka ruang penerapan Keadilan Restoratif pada tahap pemeriksaan di persidangan apabila mekanisme tersebut belum dapat dilakukan pada tahap sebelumnya.

Sementara Pasal 88 memerintahkan agar ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keadilan Restoratif diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Selain itu, Pasal 78 mengatur mekanisme Pengakuan Bersalah dengan sejumlah persyaratan tertentu, termasuk pendampingan oleh advokat dan pengawasan hakim.

Menurut Ro’is, keberadaan norma tersebut membutuhkan aturan teknis yang jelas agar ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang tidak berhenti sebatas norma tertulis, tetapi dapat diterapkan secara efektif dalam praktik peradilan.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian dalam perkara pidana yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri Surabaya. Kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penerapan Keadilan Restoratif berdasarkan Pasal 87 juncto Pasal 204 ayat (5) KUHAP baru.

Namun, menurut mereka, perkara konkret tersebut sekaligus memperlihatkan tantangan implementasi ketika norma baru belum sepenuhnya didukung dengan aturan pelaksana.

 

“Jangan sampai pembaruan hukum hanya berhenti sebagai teks undang-undang. Ketika negara telah membuka ruang bagi penyelesaian perkara secara restoratif, negara juga harus memastikan bahwa ruang tersebut dapat digunakan secara nyata,” tegas Ro’is Hidayat.

 

Kuasa hukum juga mendorong pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 88 KUHAP baru.

Ia juga menambahkan, keberadaan aturan pelaksana tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keseragaman penerapan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum pidana.

Pembaruan hukum, lanjutnya, tidak cukup hanya dengan menghadirkan norma baru. Tanpa aturan pelaksana yang jelas, terdapat risiko semangat Keadilan Restoratif dan Pengakuan Bersalah tidak dapat diwujudkan secara optimal dalam praktik peradilan.

Karena itu, penerbitan aturan teknis dinilai menjadi bagian penting agar pembaruan hukum pidana tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan benar-benar dapat memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih efektif, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum. (Muhlas)

Editor: (Red)

Related Post