Gratifikasi Terungkap, CaKrA Muda Bertanya: Siapa Pemberinya dan Ke Mana Aliran Uangnya?

Surabaya||Matarakyat.net — Vonis enam tahun penjara dan denda terhadap mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Bina Marga dalam perkara korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab dugaan adanya mata rantai lain dalam perkara yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Sumber Daya Air dan Bina Marga.

CaKrA Muda Indonesia bahkan menyebut konstruksi penanganan perkara tersebut perlu kembali dicermati agar tidak berhenti pada satu terdakwa apabila masih terdapat pihak lain yang berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan diduga memiliki keterkaitan.

Founder CaKrA Muda Indonesia, Abdul Aziz, mempertanyakan logika bahwa dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah dapat dilakukan seorang pejabat setingkat kepala bidang tanpa melibatkan atau diketahui pihak lain dalam struktur penganggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah.

 

“Ini logika sesat. Mana ada Kabid bisa korupsi miliaran sendirian? Proyek SDA dan Bina Marga itu dari perencanaan sampai pencairan harus melalui mekanisme dan kewenangan pejabat terkait. Mustahil Kepala Dinas tidak tahu. Ini jelas harus didalami, jangan berhenti pada satu orang,” tegas Abdul Aziz, Kamis 10/9/26.

 

Benarkah Korupsi Hanya Dilakukan Satu Orang?

CaKrA Muda Indonesia mempertanyakan konstruksi perkara yang dinilai seolah berhenti pada pejabat di tingkat kepala bidang.

Menurut Abdul Aziz, proyek pemerintah memiliki sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga pencairan anggaran. Setiap tahapan tersebut memiliki mekanisme dan kewenangan yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Karena itu, CaKrA Muda meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara transparan sejauh mana pihak-pihak terkait telah diperiksa dan bagaimana kesimpulan hukum terhadap masing-masing pihak.

 

“Kalau memang berdasarkan fakta persidangan hanya satu orang yang terbukti melakukan tindak pidana, jelaskan kepada publik bagaimana modusnya, kewenangannya, dan bagaimana aliran uangnya. Jangan sampai publik bertanya-tanya karena proses hukum berhenti di satu level,” ujar Aziz.

 

Gratifikasi Ada, Siapa Pemberinya?

CaKrA Muda mempertanyakan pihak yang diduga memberikan gratifikasi sebagaimana terungkap dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut mereka, apabila penerimaan gratifikasi berkaitan dengan proyek atau jabatan tertentu, maka asal-usul uang serta pihak yang memberikan dana perlu ditelusuri secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.

 

“Pertanyaan paling penting adalah siapa yang memberikan? Kalau ada aliran gratifikasi, jangan hanya penerimanya yang diperiksa. Pemberinya juga harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum,” kata Abdul Aziz.

 

CaKrA Muda juga meminta kejelasan apakah pihak kontraktor maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana telah diperiksa oleh aparat penegak hukum serta bagaimana status hukum masing-masing pihak.

Selain dugaan korupsi dan gratifikasi, CaKrA Muda menyoroti aspek TPPU dalam perkara tersebut.

Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai aset yang telah ditelusuri, disita, maupun yang berpotensi dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum.

 

“TPPU bukan sekadar persoalan pidana penjara. Publik juga ingin tahu berapa nilai aset yang berhasil ditelusuri, berapa yang disita, dan bagaimana proses pemulihannya untuk negara,” tegasnya.

 

Menurut CaKrA Muda, penanganan perkara korupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Pemulihan kerugian negara dan penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana juga menjadi bagian penting yang perlu dikawal.

Mereka mengingatkan agar aset yang berkaitan dengan perkara tidak sampai dialihkan atau disembunyikan sebelum proses hukum benar-benar tuntas.

Desak Kejaksaan Buka Konstruksi Perkara

Atas sejumlah pertanyaan tersebut, CaKrA Muda Indonesia mendesak aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang telah diperiksa, aliran dana gratifikasi, hingga status aset dalam perkara TPPU.

Mereka juga meminta agar proses hukum tidak berhenti hanya karena satu terdakwa telah dijatuhi vonis, apabila dalam perkembangan penyidikan maupun fakta persidangan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.

CaKrA Muda menduga masih terdapat mata rantai yang perlu didalami dan meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti serta fakta hukum, bukan semata-mata berhenti pada putusan terhadap satu terdakwa.

 

“Salus Populi Suprema Lex Esto! Fiat Justitia Ruat Caelum! Keselamatan dan kepentingan rakyat harus menjadi hukum tertinggi. Keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit runtuh,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut maupun disorot dalam pernyataan CaKrA Muda Indonesia terkait pertanyaan dan dugaan tersebut.

Konfirmasi dari aparat penegak hukum serta pihak terkait tetap diperlukan guna memastikan seluruh informasi mengenai perkara tersebut disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta hukum yang telah teruji di persidangan. (Muhlas)

Editor: (Red)

Baca Juga Berita Terkait