Surabaya||Matarakyat.net — Polemik terkait informasi adanya pungutan yang disebut-sebut berkedok sumbangan dalam program utama sekolah di SMAN 20 Surabaya mendapat perhatian dari Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS).
Ketua FKKS, Kunjung Wahyudi, menilai persoalan tersebut semestinya tidak perlu terjadi apabila pihak sekolah dan pengurus komite mampu membangun komunikasi serta menyampaikan kebutuhan sekolah kepada orang tua siswa secara terbuka dan transparan.
Menurut Kunjung, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya partisipasi orang tua siswa, tetapi lebih pada bagaimana mekanisme pengelolaan Dana Partisipasi Masyarakat dilakukan dan dikomunikasikan kepada orang tua siswa.
“Kejadian di SMAN 20 Surabaya seharusnya tidak perlu terjadi jika antara pengurus komite dan sekolah terbuka menyampaikan kebutuhan sekolah secara transparan,” ujar Kunjung 14/09/26.
Ia menilai masih terdapat ketidakpahaman mengenai tata kelola dana partisipasi masyarakat yang berasal dari orang tua siswa. Menurutnya, pembahasan mengenai dasar hukum komite sekolah tidak cukup hanya mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Kunjung menyebut terdapat sejumlah dasar hukum yang perlu dipahami bersama, baik oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pengurus komite maupun orang tua siswa.
Dasar hukum tersebut antara lain yaitu:
1. UUD 1945 Pasal 31 tentang pendidikan
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Komite Sekolah.
“Kalau empat dasar hukum tersebut sudah dipahami oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan pengurus komite, insya Allah permasalahan seperti ini tidak terjadi,” jelasnya.
Kunjung juga menegaskan bahwa, partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya harus dikelola dengan mekanisme yang jelas. Karena itu, orang tua siswa dinilai berhak mendapatkan penjelasan mengenai kebutuhan sekolah serta penggunaan dana yang telah diberikan.
Menurut dia, hal paling penting bagi orang tua siswa bukan sekadar mengetahui nominal dana yang diminta, tetapi memahami untuk apa dana tersebut digunakan dan bagaimana pertanggungjawabannya.
“Orang tua siswa hanya butuh penjelasan tentang penggunaan dana tersebut digunakan untuk apa dan ada laporannya kepada orang tua, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023,” tegas Kunjung.
Ia berharap polemik yang terjadi di SMAN 20 Surabaya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah maupun komite. Komunikasi terbuka, transparansi kebutuhan sekolah, serta laporan penggunaan dana kepada orang tua siswa dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya persepsi adanya pungutan.
Kunjung juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi antara sekolah, komite dan orang tua siswa dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, dukungan orang tua terhadap kemajuan pendidikan dapat berjalan secara sehat tanpa menimbulkan kecurigaan maupun polemik di tengah masyarakat. (Muhlas)
Editor: (Red)

