Surabaya||Matarakyat.net– Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) asal China, Taiwan, dan Jepang didakwa terlibat jaringan penipuan daring atau scam yang terbongkar di Surabaya.
Kasus tersebut terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan dua perempuan warga Jepang di kawasan Kertajaya, Surabaya. Saat penyelidikan dilakukan, polisi justru menemukan dugaan aktivitas penipuan online.
Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Surabaya tertanggal 26 Agustus 2026, polisi disebut menemukan bilik, perangkat komunikasi, hingga seragam kepolisian China di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII, Gubeng, pada 22 April 2026.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sejumlah lokasi lain. Sebagian WNA disebut berpindah ke hotel maupun keluar Surabaya setelah mengetahui adanya penangkapan.
Jaksa menguraikan, jaringan tersebut menggunakan modus impersonasi aparat untuk menakut-nakuti korban. Pelaku mengaku sebagai petugas layanan pelanggan, polisi, hingga aparat keamanan, lalu menuduh korban terlibat pencucian uang.
Salah satu korban, KIMURA MIHO, disebut menerima telepon dari seseorang yang mengaku petugas Rakuten Mobile. Komunikasi kemudian dialihkan kepada orang yang mengaku polisi Jepang. Korban dituduh terlibat pencucian uang dan diminta membeli Ethereum senilai 3.849.603 yen.
Modus serupa disebut dialami NAKAMURA NORIKO. Korban bahkan dikirimi dokumen yang diklaim sebagai surat perintah penangkapan.
Dalam perkara JIANG YONGLIN, pelaku disebut menggunakan seragam polisi, latar menyerupai ruang pemeriksaan, serta dokumen dengan segel resmi saat video call.
Tekanan berlanjut dengan permintaan akses ke telepon korban menggunakan aplikasi screen sharing “Yunshi”. Menurut dakwaan, rekening korban kemudian dikuras. Salah satu rangkaian transaksi mencapai 511.134,99 yuan.
Korban lain, WANG LIHUA, disebut mengalami kerugian 241.992,63 yuan setelah pelaku memperoleh akses ke teleponnya melalui aplikasi tersebut.
Pengembangan perkara juga membawa polisi ke Solo dan Bali. WANG KAI disebut diamankan di Bali bersama sembilan WNA lainnya. Sebelumnya, sebuah rumah di Solo disebut digunakan untuk aktivitas penipuan online yang melibatkan sekitar 20 WNA.
Jaksa mendakwa 41 terdakwa secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan kedua terkait distribusi informasi elektronik menyesatkan yang menimbulkan kerugian materiel, sebagaimana UU ITE.
Seluruh uraian tersebut masih berupa dakwaan jaksa dan harus dibuktikan dalam persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

