Selesaikan 469 Perkara Lewat Restorative Justice, Polrestabes Surabaya Musnahkan Ratusan Gram Narkotika

pemusnahan Narkotika

Surabaya||Matarakyat.net — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan humanis. Komitmen ini ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari penyelesaian ratusan perkara yang ditangani lewat mekanisme Restorative Justice, pada Kamis 30/07/26.

Kegiatan yang berlangsung di Mapolrestabes Surabaya tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara narkotika sepanjang waktu 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026.

 

 

Pemusnahan Narkotika

AKBP Dodi menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari akuntabilitas publik dan bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum setelah suatu perkara berhasil diselesaikan melalui jalur restoratif.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kami dalam menyelesaikan ratusan perkara narkotika melalui pendekatan Restorative Justice, sekaligus memastikan para tersangka mendapatkan hak rehabilitasi yang optimal,” tegas AKBP Dodi.

 

Berdasarkan data resmi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam agenda ini meliputi:

 • Sabu-sabu: 68,31 gram

 • Ganja: 183,85 gram

• Tembakau sintetis: 29,17 gram

 • Pil ekstasi: 58 butir

Tidak hanya memusnahkan barang haram tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mencatat telah menyelesaikan 469 perkara narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 663 tersangka disetujui untuk menjalani proses rehabilitasi setelah lolos tahap asesmen ketat oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Rincian tersangka tersebut terdiri dari:

•Laki-laki: 592 orang

 • Perempuan: 71 orang

Penerapan Restorative Justice ini menjadi modal penting untuk memberikan kesempatan kedua bagi para korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat. Melalui program rehabilitasi medis maupun sosial, para pengguna diharapkan dapat pulih total dari ketergantungan dan kembali produktif di tengah masyarakat.

Langkah strategis ini membuktikan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya tetap berjalan selaras dengan pendekatan pemulihan bagi para penyalahguna. Ke depan, kebijakan berorientasi pemulihan ini diharapkan efektif menekan angka residivisme (pengulangan tindak pidana) secara terukur dan berkelanjutan.

Baca Juga Berita Terkait