Polres Sampang Tertibkan Praktik Perjudian Sabung Ayam di Desa Batuporo Barat

Daerah, Hukum, Kriminal52 Dilihat
banner 468x60

SAMPANG | Matarakyat.net – Pada Sabtu (25/01/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang menertibkan sebuah praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang. Aksi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedundung, Iptu Syafriwanto, dengan dukungan tim Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd, MM, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian yang marak di wilayah tersebut. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

banner 336x280

“Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Kedundung segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan perjudian sabung ayam di Desa Batuporo Barat,” ujar Kapolres Sampang.

Tim gabungan Polsek Kedundung dan Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak menuju lokasi dan memastikan adanya aktivitas perjudian. Namun, setibanya di tempat kejadian, para pelaku sudah membubarkan diri dan meninggalkan arena sabung ayam yang digunakan sebelumnya.

“Ketika petugas tiba, lokasi sudah sepi. Hanya ditemukan bangunan semi permanen yang digunakan sebagai arena sabung ayam serta tenda-tenda pedagang,” jelas AKBP Hartono.

Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak digunakan lagi untuk kegiatan ilegal, petugas langsung merobohkan seluruh bangunan yang ada. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa seekor ayam aduan dan sebuah terpal berwarna biru dan oranye yang digunakan dalam perjudian tersebut.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik yang bersifat konvensional maupun online, di wilayah Kabupaten Sampang.

“Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap aktivitas perjudian. Kami mengimbau para pelaku judi untuk segera menghentikan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, AKBP Hartono juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindakan melanggar hukum lainnya untuk segera melapor melalui call center Polres Sampang di nomor 110 atau WhatsApp di 087787358078.

“Kami berharap masyarakat Sampang ikut berkontribusi dalam menjaga kondusivitas wilayah agar tetap aman dan damai,” pungkas Kapolres Sampang.

banner 336x280