Surabaya||Matarakyat.net – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dua terduga pengedar diamankan dari lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat total 250,16 gram netto yang diduga siap diedarkan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MZK (26), warga Rumah Susun Sombo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, serta ABA (36), warga Krajan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait dugaan aktivitas seorang pengedar sabu di wilayah Surabaya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas bergerak menuju sebuah kamar kos di kawasan Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MZK. Namun, saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Meski demikian, petugas tidak berhenti melakukan penyelidikan. Polisi mencurigai barang haram tersebut disimpan di kediaman MZK.
“Dari lokasi awal penangkapan kami tidak menemukan barang bukti. Namun anggota curiga jika sabu disimpan di rumah pelaku MZK,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Rabu (19/8/2026).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni Rumah Susun Sombo, Surabaya.
Kecurigaan petugas terbukti. Di lokasi tersebut ditemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 250,16 gram netto.
Polisi selanjutnya mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Hasil pengembangan mengarah ke lokasi ketiga di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
“Anggota kita kemudian menuju lokasi ketiga yang dicurigai, yakni di Desa Kendalrejo, Talun, Kabupaten Blitar,” imbuh AKBP Dodi.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan ABA. Polisi juga menyita satu unit iPhone 15 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi serta menerima transaksi melalui aplikasi mobile banking.
Berdasarkan keterangan MZK, sabu yang ditemukan di Rumah Susun Sombo tersebut diduga merupakan milik ABA. Barang tersebut kemudian diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Pengakuan tersangka, ABA ini mengirim sabu dengan cara diranjau di suatu tempat, kemudian diambil oleh MZK. Pengakuannya sudah empat kali,” jelas AKBP Dodi.
Setelah mengambil sabu hasil ranjauan, MZK membawanya ke Rumah Susun Sombo untuk ditimbang dan dibagi menjadi paket-paket kecil menggunakan plastik klip. Paket tersebut kemudian diedarkan kepada para pembeli berdasarkan arahan ABA.
MZK disebut melakukan pembayaran kepada ABA setelah seluruh sabu berhasil terjual. Harga yang disepakati mencapai Rp550.000 per gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polrestabes Surabaya menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas jaringan peredaran narkotika, khususnya sabu, yang masih menyasar wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.

