Surabaya|| Matarakyat.net— Memasuki masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru, perhatian masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Jawa Timur kembali mengemuka. Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan biaya pendidikan, pembelian seragam, atribut sekolah, hingga berbagai pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa menjadi perbincangan di ruang publik.
Sorotan tersebut semakin ramai setelah muncul pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menyinggung dugaan praktik pungutan dalam pengadaan atribut dan seragam sekolah. Salah satu sekolah yang menjadi perhatian adalah SMA Negeri 20 Surabaya.
Persoalan di SMAN 20 Surabaya sebelumnya mencuat setelah adanya keluhan mengenai pembelian atribut sekolah yang disebut tidak disertai bukti kuitansi kepada sejumlah wali murid. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan pemerhati pendidikan.
Di tengah situasi tersebut, unggahan akun TikTok @rakyatjelatacom turut memantik beragam reaksi warganet. Kolom komentar dipenuhi pandangan yang beragam. Sebagian netizen mempertanyakan transparansi pengelolaan biaya yang berkaitan dengan kebutuhan siswa, sementara lainnya mendesak agar persoalan serupa tidak hanya dilihat sebagai kasus di satu sekolah.
Salah satu komentar datang dari akun @sasageyo, yang mengaku memiliki pengalaman ketika anaknya bersekolah di SMAN 20 Surabaya pada angkatan 2017.
Dalam komentarnya, akun tersebut mempertanyakan mengapa persoalan semacam itu baru ramai dipermasalahkan sekarang. Ia menyebut bahwa sejak anaknya masuk sekolah, sejumlah kebutuhan disebut harus dibeli sendiri oleh siswa atau orang tua.
Ia juga menyinggung persoalan fasilitas sekolah, termasuk pendingin ruangan dan kipas angin, yang menurut pengakuannya pada masa itu pernah menjadi bagian dari pembiayaan yang dilakukan siswa.
Tidak hanya itu, akun tersebut juga mengungkap adanya iuran bulanan sekitar Rp200 ribu pada masa tersebut, meskipun menurutnya saat itu terdapat kebijakan pendidikan yang disebut gratis.
Namun, seluruh pernyataan tersebut merupakan klaim dan pengalaman pribadi yang disampaikan melalui media sosial dan masih memerlukan verifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Komentar lain yang cukup panjang disampaikan akun @windacan (@WindaCan). Ia menyoroti persoalan yang menurutnya telah berlangsung berulang, tetapi belum menemukan penyelesaian yang dianggap memuaskan oleh sebagian orang tua.
Menurut komentar tersebut, persoalan menjadi semakin sulit ketika orang tua diminta menunjukkan bukti apabila hendak melakukan pengaduan. Di sisi lain, ia mengaku bahwa ketika membeli seragam, atribut, LKS maupun kebutuhan lainnya di lingkungan sekolah, tidak selalu memperoleh tanda terima atau kuitansi.
Situasi tersebut, menurutnya, membuat orang tua berada dalam posisi serba sulit ketika hendak mempertanyakan sebuah transaksi.
“Kalau beli seragam, atribut, LKS dan apa pun di sekolah tidak pernah dikasih tanda terima meskipun dengan nominal besar, terus kita bisa apa?”
Ia juga mempertanyakan kepada siapa orang tua harus menyampaikan pengaduan apabila persoalan serupa terus berulang.
Komentar tersebut sekaligus menggambarkan keresahan sebagian masyarakat yang menginginkan adanya perbaikan sistem, bukan sekadar penyelesaian terhadap satu persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
Sementara itu, akun @joker 07 memberikan komentar singkat namun bernada kritik terhadap instansi terkait.
“Dinas terkait masih tidur, sampai sekarang gak bangun.”
Komentar lain bahkan memperluas sorotan. Akun @Winarko AE menyebut bahwa persoalan serupa disebut terjadi di sejumlah SMA dan SMK negeri di Surabaya.
Ia mempertanyakan keberanian dinas terkait dalam melakukan pengawasan serta meminta agar persoalan pendidikan tidak hanya diselesaikan melalui pemeriksaan administratif di atas kertas.
“Semua SMAN dan SMKN di Surabaya begitu. Dinas bukannya lambat tapi gak berani. Tutup mata dan telinga.”
Sementara akun @joker 07 kembali memberikan komentar dengan menyinggung persoalan harga kain yang disebut mahal serta meminta dinas turun langsung ke lapangan.
Bukan Sekadar Persoalan Harga
Beragam komentar tersebut menunjukkan bahwa polemik atribut dan seragam sekolah telah berkembang menjadi isu yang lebih luas di masyarakat.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai harga sebuah atribut atau seragam, melainkan juga menyangkut transparansi, mekanisme pengadaan, bukti transaksi, pengelolaan koperasi, serta sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap satuan pendidikan berjalan.
Karena itu, diperlukan penjelasan yang objektif dari pihak-pihak terkait agar informasi yang beredar di masyarakat dapat dibedakan antara fakta, dugaan, dan pengalaman pribadi.
Desakan Audit Menyeluruh
Ramainya keluhan masyarakat juga memunculkan desakan agar pengawasan terhadap SMA dan SMK negeri di wilayah Surabaya dan Sidoarjo dilakukan secara menyeluruh.
Apabila diperlukan dan menjadi kewenangan pihak berwenang, pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat dokumen pertanggungjawaban sekolah. Mekanisme pengadaan barang, pihak yang menjual, dasar penetapan harga, keterlibatan koperasi sekolah, mekanisme pembayaran, pemberian bukti transaksi, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban dana juga dapat menjadi bagian yang diperiksa.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa kebutuhan siswa tidak berubah menjadi beban biaya yang tidak transparan bagi orang tua.
Terlebih, momentum SPMB merupakan periode ketika jumlah siswa baru meningkat dan kebutuhan perlengkapan sekolah biasanya ikut bertambah. Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap transaksi seragam dan atribut menjadi semakin penting.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai apakah pembelian atribut atau seragam bersifat wajib atau tidak, siapa yang mengelola transaksi, bagaimana harga ditetapkan, serta bagaimana mekanisme pencatatan dan bukti pembayaran dilakukan.
Jangan Sampai Menjadi Tradisi
Persoalan lain yang muncul dari berbagai komentar masyarakat adalah kekhawatiran bahwa praktik yang dianggap tidak transparan dapat menjadi kebiasaan yang berlangsung dari tahun ke tahun.
Jika benar terdapat transaksi tanpa bukti pembayaran, persoalannya bukan hanya menyangkut satu orang tua atau satu siswa. Hal tersebut dapat berkaitan dengan tata kelola administrasi dan akuntabilitas lembaga pendidikan.
Namun demikian, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak sekolah juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan data yang dapat menjelaskan duduk persoalan kepada publik.
Dengan demikian, polemik tidak berhenti pada perang komentar di media sosial antara pihak yang pro dan kontra.
Masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan fakta.
Pihak sekolah perlu diberi ruang untuk memberikan penjelasan. Dinas pendidikan perlu menunjukkan fungsi pengawasan. Sementara aparat penegak hukum, apabila terdapat laporan resmi dan indikasi pelanggaran hukum, dapat melakukan penanganan sesuai kewenangannya.
Publik Menunggu Transparansi
Polemik yang muncul menjelang dan selama masa SPMB ini dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi lebih luas terhadap tata kelola pendidikan, khususnya berkaitan dengan pembiayaan kebutuhan siswa.
Pertanyaan yang berkembang bukan hanya mengenai SMAN 20 Surabaya, tetapi juga apakah persoalan serupa pernah terjadi di sekolah lain di Surabaya maupun Sidoarjo.
Apakah setiap pembelian seragam dan atribut memiliki mekanisme pembayaran yang jelas? Apakah orang tua mendapatkan bukti transaksi? Apakah harga barang ditetapkan secara transparan? Apakah koperasi sekolah memiliki mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan? Dan sejauh mana dinas melakukan pengawasan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar keresahan masyarakat tidak semakin melebar.
Pendidikan merupakan sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Orang tua tidak hanya membutuhkan sekolah yang mampu memberikan pendidikan berkualitas, tetapi juga tata kelola yang terbuka, akuntabel, dan tidak menimbulkan beban biaya yang tidak jelas.
Oleh karena itu, desakan sejumlah netizen agar dilakukan audit atau evaluasi menyeluruh terhadap SMA dan SMK negeri di Surabaya–Sidoarjo patut ditempatkan sebagai aspirasi publik yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.
Yang terpenting, persoalan yang belum terbukti secara hukum tidak boleh langsung divonis sebagai pungutan liar. Namun, dugaan yang disampaikan masyarakat juga tidak semestinya diabaikan begitu saja.
Publik membutuhkan transparansi, bukan sekadar bantahan. Orang tua membutuhkan bukti transaksi, bukan hanya penjelasan lisan. Sekolah membutuhkan pengawasan yang objektif agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga semestinya dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak meninggalkan ruang bagi spekulasi.
Dengan demikian, polemik atribut dan seragam sekolah yang kembali mencuat di tengah momentum SPMB dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar sistem pendidikan di Jawa Timur semakin transparan dan akuntabel serta tidak melahirkan persoalan serupa secara berulang dari tahun ke tahun.

