Surabaya||Matarakyat.net — Persoalan mengenai penjualan atribut siswa di SMA Negeri 20 Surabaya kembali menjadi sorotan. Hal itu menyusul adanya perbedaan keterangan antara pihak koperasi sekolah dengan klarifikasi yang disampaikan pihak sekolah melalui Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Perbedaan keterangan tersebut terutama berkaitan dengan mekanisme transaksi, bukti pembayaran, serta keberadaan atribut tertentu yang sebelumnya disebut dalam informasi kepada awak media.
Kepala Koperasi SMAN 20 Surabaya, Nurul Hidayah, S.Pd., sebelumnya memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayaran atribut kepada wali murid.
Ia membenarkan bahwa pihak koperasi tidak memberikan kuitansi kepada wali murid atas pembelian atribut. Sebagai gantinya, transaksi dicatat dalam daftar rekapitulasi internal yang memuat identitas siswa serta atribut yang telah dibeli.
“Memang kami tidak memberi kuitansi. Tapi kami punya daftar putra-putri Bapak/Ibu, ada data yang menunjukkan misalnya sudah beli rompi itu kami centang. Ini sudah bukti, jangan khawatir. Dari dulu kami memang tidak pernah mengeluarkan kuitansi,” ujar Nurul.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa koperasi menggunakan pencatatan internal sebagai dasar untuk mendokumentasikan transaksi.
Namun, mekanisme tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi transaksi, mengingat wali murid tidak memperoleh dokumen pembayaran secara langsung yang mencantumkan rincian transaksi.
Klarifikasi Sekolah Melalui Dinas Pendidikan Jatim
Persoalan tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Hotline Dinas Pendidikan Jawa Timur pada Senin, 3 Agustus 2026.
Selanjutnya, pada Selasa, 11 Agustus 2026, pelapor menerima jawaban dari Hotline Dinas Pendidikan Jawa Timur yang memuat hasil klarifikasi dari pihak SMAN 20 Surabaya.
Dalam klarifikasi tersebut, pihak sekolah menyampaikan sejumlah poin.
Pertama, sekolah menyatakan selama ini hanya memfasilitasi kebutuhan murid, termasuk atribut, sesuai dengan barang yang berasal dari penyedia. Dalam klarifikasi itu, sekolah menyebut tidak terdapat rompi.
Kedua, pihak sekolah menyatakan harga yang tercantum dalam pemberitaan mengenai atribut tidak benar dan murid dapat memilih atribut yang dibutuhkan.
Ketiga, sekolah menyampaikan bahwa informasi mengenai pelayanan kebutuhan murid telah tersedia dan ditempel di koperasi.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Kepala Koperasi SMAN 20 Surabaya menyebut adanya pencatatan pembelian dalam daftar internal koperasi.
Perbedaan keterangan itu membuat mekanisme sebenarnya terkait penyediaan dan transaksi atribut siswa masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Bukti Pembayaran Jadi Sorotan
Selain persoalan mengenai keberadaan atribut, tidak diberikannya kuitansi kepada wali murid juga menjadi salah satu aspek yang dipertanyakan.
Pihak koperasi menyatakan transaksi tetap dicatat berdasarkan identitas siswa dan barang yang dibeli. Pencatatan tersebut disebut menjadi bukti internal transaksi.
Namun, bagi wali murid sebagai pihak yang melakukan pembayaran, adanya bukti transaksi yang dapat menunjukkan nominal, jenis barang, dan waktu pembayaran menjadi bagian penting dalam memastikan kejelasan transaksi.
Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak semata-mata mengenai ada atau tidaknya atribut tertentu, tetapi juga menyangkut transparansi, konsistensi pencatatan, serta mekanisme pertanggungjawaban transaksi.
Dinas Pendidikan Jatim Nyatakan Laporan Ditutup
Dalam jawaban yang diterima pelapor, Dinas Pendidikan Jawa Timur menyampaikan bahwa laporan telah memperoleh tanggapan dari satuan pendidikan terkait.
Dengan adanya tanggapan tersebut, laporan dinyatakan selesai dan ditutup. Apabila pelapor membutuhkan surat klarifikasi atau keterangan lebih lanjut, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengarahkan agar yang bersangkutan datang langsung ke satuan pendidikan terkait.
Dinas Pendidikan Jawa Timur juga menyampaikan bahwa masyarakat masih dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal LAPOR!.
Perbedaan antara keterangan Kepala Koperasi mengenai pencatatan pembelian rompi dengan klarifikasi sekolah yang menyebut tidak terdapat rompi menjadi bagian yang masih membutuhkan penjelasan secara terbuka.
Kejelasan tersebut penting agar wali murid memperoleh informasi yang konsisten mengenai jenis atribut, mekanisme pembelian, harga, serta bukti transaksi yang diterima.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai ada atau tidaknya kuitansi. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut keterbukaan informasi, konsistensi keterangan, serta kejelasan mekanisme penyediaan dan transaksi kebutuhan siswa di lingkungan sekolah.

