Disoal Transparansi Atribut SMAN 20 Surabaya, Tanggapan Pihak Kejari Justru Salikkan Pertanyaan

Surabaya||Matarakyat.net — Persoalan pembelian atribut sekolah di SMA Negeri 20 Surabaya yang sebelumnya menjadi sorotan terkait dugaan tidak adanya kuitansi resmi dari koperasi sekolah kini berlanjut ke ranah hukum. Informasi mengenai persoalan tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya yang beralamat di Jalan Sukomanunggal Jaya No. 1, Surabaya, pada Rabu 12/08/26.

Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai mekanisme pembelian atribut sekolah yang disebut tidak disertai kuitansi resmi kepada wali murid.

Dalam sesi penyampaian laporan, Candra yang disebut sebagai pihak dari Kejaksaan Negeri Surabaya memberikan tanggapan terkait keberadaan koperasi sekolah. Ia menyampaikan bahwa koperasi tersebut memiliki badan usaha.

Namun, dalam penjelasannya, Candra juga menganalogikan transaksi di koperasi dengan transaksi pembelian di toko atau warung biasa.

 

“Mas misal sampean beli di warung yang tidak ada kuitansinya, apakah sampean masih meminta kuitansi?” ujar Candra.

 

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena persoalan yang dilaporkan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kuitansi dalam transaksi sehari-hari, melainkan menyangkut transparansi mekanisme penjualan atribut sekolah, status dan pengelolaan koperasi, serta pertanggungjawaban transaksi yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan.

Candra juga menyampaikan bahwa setiap perjuangan membutuhkan pengorbanan. Ia mengajak agar apabila ditemukan adanya persoalan, hal tersebut dapat dikoreksi secara bersama-sama.

 

“Kita hidup di Jawa Timur, Mas. Setiap ada perjuangan itu pasti ada pengorbanan. Kalau ada yang salah, kita koreksi bersama-sama,” tambahnya.

 

Di sisi lain, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lebih lanjut dari pihak yang memperjuangkan transparansi. Sebab, pengorbanan dalam sebuah proses tentu diharapkan memiliki tujuan dan kepastian yang jelas, terlebih ketika persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan transaksi dan tata kelola di lingkungan sekolah.

Pertanyaan utama yang kini mengemuka adalah apakah mekanisme penjualan atribut kepada siswa dan wali murid telah memiliki prosedur administrasi yang jelas, apakah setiap transaksi seharusnya disertai bukti pembayaran yang memadai, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pengelolaan koperasi yang memiliki badan usaha tersebut.

Laporan ke Kejaksaan Negeri Surabaya diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memperoleh kejelasan dan memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam mekanisme transaksi maupun pengelolaannya.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih berada pada tahap laporan dan belum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran hukum. Pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang beredar.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar polemik pembelian atribut sekolah tidak berhenti pada perdebatan mengenai kuitansi, tetapi dapat terjawab secara terbuka uang dibayarkan untuk apa, dikelola oleh siapa, melalui mekanisme apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya kepada wali murid.

Baca Juga Berita Terkait