Dijanjikan Rp20 Ribu per Poket, Pria di Surabaya Diduga Edarkan Sabu

Surabaya||Matarakyat.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria berinisial A.T. (32), warga Surabaya, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (18/8/2026).

Menurut AKP Adik, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Sumber polres pelabuhan Tanjung perak

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan A.T. pada Rabu (12/8/2026). Saat ditangkap, tersangka disebut sedang menunggu calon pembeli di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

 

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu sekitar 15,4 gram di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka,” kata AKP Adik.

 

Dari pemeriksaan awal, A.T. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MSR yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKP Adik menjelaskan, sabu tersebut diduga bukan untuk dikonsumsi sendiri oleh A.T., melainkan dititipkan oleh MSR untuk diedarkan kembali. Sebagai imbalan, A.T. disebut mendapatkan Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual.

 

“Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dititipkan oleh MSR untuk diedarkan kembali dengan imbalan sebesar Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual,” ujarnya.

 

Dalam pemeriksaan, A.T. juga mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.

 

Awalnya tersangka menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali mendapatkan 13 poket. Setiap poket sabu disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu,” jelas AKP Adik.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 28 poket plastik berisi sabu dengan berat sekitar 15,4 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, satu celana pendek warna cokelat, serta satu unit telepon seluler.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu MSR yang telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi juga mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, A.T. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga Berita Terkait