Terbongkar! Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Diduga Cabuli 6 Siswi

Bangkalan||Matarakyat.net – Seorang oknum guru madrasah di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, berinisial ZA diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya yang masih di bawah umur.

Terduga pelaku diamankan setelah rumahnya di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, didatangi puluhan emak-emak yang merupakan wali murid. Kedatangan mereka sempat memicu keributan hingga aparat Polsek Tragah turun ke lokasi untuk mengamankan ZA dari amukan massa.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan dugaan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Informasi itu kemudian diteruskan dengan laporan resmi kepada kepolisian.

Sejauh ini, polisi menyebut terdapat enam anak didik yang telah menjalani pemeriksaan visum medis di rumah sakit setempat. Namun, baru satu korban yang secara resmi membuat laporan ke kepolisian.

 

“Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi,” ujar AKBP Wibowo, Selasa (18/8/2026).

 

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi, dugaan tindakan pencabulan tersebut disebut terjadi di lingkungan madrasah saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Kapolres mengungkapkan, pelaku diduga memanfaatkan sejumlah situasi dalam proses pembelajaran untuk melancarkan aksinya. Di antaranya ketika kegiatan praktik maupun saat siswi diminta maju ke depan kelas untuk mengerjakan tugas.

 

“Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba beberapa bagian sensitif tubuh para siswi,” kata AKBP Wibowo.

 

Polisi kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa anak atau anggota keluarganya pernah menjadi korban dugaan perbuatan serupa juga diminta tidak takut untuk melapor.

 

“Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut,” tegasnya.

 

Atas dugaan perbuatannya, ZA dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Terduga pelaku terancam hukuman pidana dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi kemungkinan korban lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga Berita Terkait