Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Diduga Dua Kurir Sabu Asal Probolinggo

Daerah, Hukum, Kriminal123 Dilihat
banner 468x60

SAMPANG | Matarakyat.net – Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil meringkus dua kurir sabu berinisial SH (29) dan AT (31) asal Kabupaten Probolinggo. Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/12/2024), pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh Maulida, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Ini adalah bentuk komitmen memperkuat reformasi hukum dan pencegahan narkoba,” tegasnya, Senin (16/12/2024).

banner 336x280

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Honda Brio Satya berwarna silver dengan nomor polisi N 1330 OJ yang dikendarai para tersangka, polisi menemukan tiga bungkus plastik sabu di belakang jok. Berat masing-masing bungkus adalah 75,30 gram, 93,28 gram, dan 49,71 gram, dengan total 218,29 gram.

Kedua tersangka mengaku datang ke Sampang untuk mengambil sabu yang akan dibawa ke Probolinggo. Mereka dijanjikan upah Rp2 juta untuk pekerjaan ini.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara,” tambah Hery.

SH dan AT mengklaim baru pertama kali menjalankan pekerjaan ini. Namun, polisi kini menetapkan seorang warga Sampang berinisial AN sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkas Hery.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Dukungan masyarakat melalui informasi yang akurat juga menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini.

banner 336x280