Tak Ditemui Wali Kota, CaKrA Muda Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Terkait Perkara Gratifikasi-TPPU

Surabaya||Matarakyat.net — CaKrA Muda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis 17/9/2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan sekaligus desakan agar perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dikembangkan secara menyeluruh.

Dalam aksinya, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi dan membentangkan sejumlah banner berisi tuntutan kepada aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada perkara yang telah diproses, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara gratifikasi dan TPPU yang menyeret mantan pejabat pada lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya. Pemberitaan sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan periode 2017–2021.

Founder CaKrA Muda Indonesia, Abdul Aziz, mengatakan proses penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada satu pihak apabila dalam proses pemeriksaan maupun fakta persidangan ditemukan informasi yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengembangkan perkara ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk mantan kepala dinas dan mantan kepala bidang yang saat ini masih menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Abdul Aziz di sela-sela orasinya.

 

Menurut Abdul Aziz, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta hukum.

CaKrA Muda Indonesia juga mendesak Pemkot Surabaya melakukan evaluasi terhadap pejabat maupun mantan pejabat yang disebut dalam isu tersebut.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, CaKrA Muda meminta agar sanksi diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi.

 

 

“Kami tidak ingin ada kompromi terhadap persoalan korupsi. Setiap dugaan harus diperiksa secara terbuka dan objektif. Jika memang terdapat persekongkolan atau keterlibatan pihak lain, seluruhnya harus diungkap berdasarkan bukti dan proses hukum,” tegasnya.

 

Perkara yang menjadi sorotan tersebut sebelumnya memang telah diproses oleh aparat penegak hukum. Dalam perkembangan kasus, Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya, telah menjadi terdakwa dalam perkara gratifikasi dan TPPU.

Dalam persidangan, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah pada periode tersebut. Namun, tuntutan CaKrA Muda Indonesia saat ini adalah agar aparat penegak hukum menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum.

Kecewa Tak Ditemui Wali Kota

Dalam aksi tersebut, Abdul Aziz juga menyampaikan kekecewaannya karena tidak dapat bertemu langsung dengan Wali Kota Surabaya untuk menyampaikan aspirasi.

Ia menilai persoalan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tata kelola pemerintahan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, terutama apabila terdapat nama pejabat atau mantan pejabat yang disebut dalam proses hukum.

Abdul Aziz mengatakan CaKrA Muda Indonesia akan melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan gerakan lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons maupun tindak lanjut yang dianggap memadai.

 

“Kami akan melakukan konsolidasi dan menyiapkan aksi lanjutan dengan skema yang berbeda serta melibatkan massa yang lebih besar,” ujarnya.

 

Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Pemkot Surabaya dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Laporan media lokal mengenai aksi yang sama menyebut massa meminta Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengembangkan perkara serta menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

CaKrA Muda Indonesia menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Mereka meminta proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Sementara itu, setiap pihak yang disebut dalam tuntutan maupun isu yang berkembang tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara tidak dapat disimpulkan sebagai kesalahan tanpa adanya proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.(Muhlas/Red)

Baca Juga Berita Terkait