Surabaya||Matarakyat.net — Persoalan iuran atau sumbangan yang melibatkan komite sekolah kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan mengarah pada adanya dugaan penarikan iuran bulanan kepada orang tua siswa di SMAN 7 Surabaya.
Informasi yang diperoleh Matarakyat.net dari narasumber internal sekolah menyebutkan, terdapat penarikan iuran melalui komite kepada wali murid setiap bulan dengan nominal berbeda berdasarkan tingkat kelas.
Untuk siswa kelas XI, wali murid disebut dikenakan iuran sebesar Rp100 ribu per bulan, sedangkan untuk siswa kelas XII disebut sebesar Rp50 ribu per bulan.
Munculnya iuran tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan, dasar penggalangan dana, sifat pembayaran, serta penggunaan dana yang dihimpun dari orang tua siswa.
Wali Murid Mengaku Tidak Mengetahui Dasar Penetapan
Salah seorang wali murid yang menjadi narasumber mengaku tidak memperoleh penjelasan yang cukup mengenai munculnya ketentuan iuran tersebut.
Menurutnya, setelah terjadi pergantian Ketua Komite Sekolah SMAN 7 Surabaya, muncul ketetapan mengenai iuran bulanan. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui secara jelas apakah nominal tersebut merupakan hasil musyawarah bersama atau keputusan tertentu dari kepengurusan komite.
“Saya sebagai orang tua merasa tidak mengerti dengan keputusan tersebut. Sebab setelah ada pergantian ketua komite muncul ketetapan iuran tiap bulan seperti ini. Karena tidak ada informasi apa-apa. Tidak ada rapat sebelumnya, ya saya manut saja,” ujar narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan 15/09/26.
Narasumber juga mempertanyakan perubahan pola dukungan operasional yang sebelumnya disebut berkaitan dengan tenaga Guru Tidak Tetap (GTT).
Menurutnya, sekolah sebelumnya masih menjalankan mekanisme dukungan operasional untuk membantu para GTT ketika terjadi penurunan pendapatan. Namun, setelah terjadi pergantian kepengurusan komite, muncul persoalan baru berupa dugaan penarikan iuran rutin.
Lalu, Bagaimana dengan Tarikan Rp100 Ribu?
Persoalan utama bukan semata-mata pada nominal Rp100 ribu. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela atau terdapat kewajiban tertentu kepada wali murid.
Secara prinsip, nominal pembayaran tidak dengan sendirinya menentukan apakah sebuah penggalangan dana merupakan pungutan yang bermasalah. Hal tersebut perlu dilihat dari mekanisme penetapan, pihak yang meminta pembayaran, dasar keputusan, sifat pembayaran, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana.
Apabila penggalangan dana benar-benar merupakan sumbangan sukarela, tidak memaksa, tidak menetapkan nominal secara wajib, serta dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, maka karakteristiknya berbeda dengan pungutan yang diwajibkan kepada peserta didik atau orang tua.
Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban membayar, nominal telah ditentukan secara sepihak, terdapat tekanan kepada wali murid, atau pembayaran dikaitkan dengan pelayanan tertentu, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
Karena itu, transparansi menjadi hal penting.
Pihak sekolah maupun komite idealnya dapat menjelaskan kepada wali murid mengenai dasar penggalangan dana, hasil musyawarah, besaran dana yang dihimpun, mekanisme penerimaan, penggunaan dana, serta bentuk pertanggungjawabannya.
Mantan Ketua Komite Soroti Penetapan Nominal
Mantan Ketua Komite SMAN 7 Surabaya turut memberikan pandangan mengenai persoalan tersebut.
Ia mengatakan, ketika dirinya masih menjabat, kondisi komite disebut berjalan aman dan terkendali. Ia juga mengaku pernah melakukan kontrol dan monitoring terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan sekolah.
“Ketika saya di situ, semuanya aman dan terkendali. Ada beberapa orang yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan saya karena saya melakukan kontrol dan monitoring,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan iuran seharusnya tidak ditetapkan dengan nominal yang bersifat mengikat apabila memang konsepnya adalah sumbangan sukarela.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
LPAS: Jangan Berlindung di Balik Nama Komite
Ketua LPAS (Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis), Iwan Suga, turut menyoroti informasi mengenai dugaan penarikan iuran tersebut.
Menurut Iwan, hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah program penggalangan dana tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru mengandung unsur tekanan kepada wali murid.
“Bagi saya, jika pihak sekolah atau komite menetapkan besaran angka kepada wali murid, itu sama halnya sudah masuk kategori pungli,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, penggunaan nama komite tidak serta-merta menghilangkan persoalan apabila dalam praktiknya ditemukan unsur pemaksaan atau kewajiban pembayaran.
“Meskipun mereka bersembunyi di balik baju komite, tetap saja bisa diproses secara hukum jika terbukti masuk ke dalam unsur pungli,” pungkasnya.
Sekolah dan Komite Diminta Beri Klarifikasi
Munculnya informasi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak SMAN 7 Surabaya maupun pengurus komite sekolah.
Klarifikasi diperlukan terutama terkait mekanisme pergantian kepengurusan komite, dasar pengangkatan pengurus baru, keberadaan koordinator komite kelas, serta mekanisme penggalangan dana dari orang tua siswa.
Termasuk mengenai iuran Rp100 ribu untuk kelas XI dan Rp50 ribu untuk kelas XII, perlu dijelaskan secara terbuka apakah dana tersebut merupakan sumbangan sukarela atau pembayaran yang diwajibkan.
Jika memang terdapat keputusan resmi, publik dan wali murid juga berhak mengetahui siapa yang menetapkan, melalui forum atau musyawarah apa keputusan tersebut diambil, dasar kebijakannya, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai nominal Rp100 ribu, tetapi menyangkut transparansi, mekanisme pengambilan keputusan, serta kepastian bahwa tidak terdapat unsur pemaksaan terhadap orang tua siswa.
Matarakyat.net masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMAN 7 Surabaya maupun pengurus komite untuk memberikan penjelasan atas informasi tersebut. (Muhlas/Red)

