FKKS Jatim Ngamuk! Penanganan Laporan Pungli Disdik Butuh 14 Hari: “Aturan dari Mana?”

Surabaya||Matarakyat.net – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Disdik Jatim) menjadi sorotan usai menerima aduan masyarakat terkait dugaan minimnya transparansi transaksi di lingkungan sekolah. Laporan tersebut menyoroti pembelian atribut sekolah melalui koperasi yang tidak disertai kuitansi pembayaran resmi, serta indikasi pemaksaan pembelian kipas angin kepada para siswa.

Merespons laporan tersebut, petugas layanan pengaduan Disdik Jatim menyatakan bahwa proses penanganan aduan memerlukan waktu hingga dua minggu.

 

“Sesuai ketentuan Dinas Pendidikan Jawa Timur, proses ini akan dikabarkan 14 hari kerja terhitung mulai hari ini,” ujar salah satu petugas layanan pengaduan Disdik Jatim, Senin 03/08/2026.

 

Estimasi waktu penyelesaian yang tergolong lambat ini menuai kritik tajam dari Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Jawa Timur, Kunjung Wahyudi. Ia menilai penanganan aduan masyarakat seharusnya bisa dilakukan lebih cepat demi menjaga kepercayaan publik.

 

“Aturan dari mana estimasi tindak lanjut laporan masyarakat selama 14 hari kerja? Laporan kok sampai 14 hari. Kalau ada temuan kita prasangka baik, tapi kalau mereka tidak ada iktikad baik, laporkan saja,” tegas Kunjung saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa 04/08/2026.

 

Kunjung menekankan bahwa ketersediaan bukti pembayaran resmi merupakan standar baku administrasi dan bentuk transparansi yang wajib dipenuhi oleh pihak koperasi sekolah.

 

“Seharusnya kalau orang beli harus ada kuitansi, sebagai bukti akuntabilitas dari pelaksanaan jual beli dari pihak koperasi,” lanjutnya.

 

Terkait dugaan pemaksaan pembelian kipas angin yang dibungkus dengan dalih sumbangan, Kunjung menegaskan bahwa tindakan tersebut menyalahi aturan dasar penggalangan dana di lingkungan pendidikan.

 

“Namanya memaksa itu tidak boleh, Mas. Kalau namanya sumbangan, itu tidak boleh ada unsur paksaan,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Terkait