Lambat! Disdik Jatim Butuh 14 Hari Kerja Tindak Lanjuti Kasus SMAN 20 Surabaya

Surabaya||Matarakyat.net — Penjualan atribut sekolah di SMA Negeri 20 Surabaya menuai kritik pedas dari para wali murid. Pihak sekolah diduga mematok harga atribut jauh di atas harga pasaran, yakni mencapai Rp495.000. Parahnya lagi, pihak koperasi sekolah secara terang-terangan menolak memberikan kuitansi atau bukti pembayaran resmi kepada pembeli. Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa merasa terbebani oleh tingginya biaya tersebut.

Praktik penyerahan barang tanpa kuitansi ini memicu dugaan kuat ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana Koperasi SMAN 20 Surabaya. Saat dikonfirmasi oleh awak media, perwakilan Koperasi SMAN 20 Surabaya, Nurul Hidayah, membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan kuitansi dalam transaksi penjualan atribut sekolah. Ia mengklaim pencatatan internal sudah dianggap cukup sebagai bukti.

 

“Memang kami tidak memberi kuitansi. Tapi kami punya daftar putra-putri Bapak/Ibu, ada data yang menunjukkan misalnya sudah beli rompi itu kami centang. Ini sudah bukti, jangan khawatir. Dari dulu kami memang tidak pernah mengeluarkan kuitansi,” ungkap Nurul pada awak media, Kamis (30/7/2026).

 

Tentunya, tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UUPK, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta nilai tukar barang/jasa.

Penolakan penerbitan kuitansi merampas hak wali murid atas kepastian hukum dan transparansi rincian harga serta barang yang dibeli.

Menindaklanjuti keluhan wali murid dan indikasi pelanggaran aturan tersebut, awak media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur untuk meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan Jatim. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan gagal ditemui.

Tim media kemudian mengalihkan langkah dengan resmi memasukkan berkas aduan ke Bagian Layanan Pengaduan Disdik Jatim. Selain menuntut pemeriksaan atas transparansi penjualan atribut, aduan tersebut juga mencakup dugaan pemaksaan pembelian kipas angin yang dibebankan kepada para siswa di SMAN 20 Surabaya. Namun, respons dari pihak Disdik Jatim dinilai sangat lamban. Petugas layanan pengaduan menyatakan bahwa tindak lanjut laporan membutuhkan waktu hingga dua minggu.

 

“Sesuai ketentuan Dinas Pendidikan Jawa Timur, proses ini akan dikabarkan 14 hari kerja terhitung mulai hari ini,” ujar salah satu petugas layanan pengaduan Disdik Jatim, Senin 03/08/26.

 

Batas waktu 14 hari kerja ini dinilai terlalu lama untuk merespons kasus yang menyangkut hak-hak orang tua siswa dan dugaan pungutan tidak transparan di lingkungan pendidikan.

Hingga berita ini ditayangkan, baik Kepala SMAN 20 Surabaya maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan jual beli atribut tanpa kuitansi dan permohonan pemeriksaan yang telah dilayangkan.

Baca Juga Berita Terkait