Matarakyat.net||Sidoarjo – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) melancarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sidoarjo. Organisasi tersebut memastikan akan menggelar Aksi Demonstrasi Jilid I secara maraton pada 19 sampai 22 Juni 2026 di depan Polres Sidoarjo sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum agar segera memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut.(16/06/2026)
Kasus yang menyeret nama seorang tokoh masyarakat yang disebut sebagai pimpinan Padepokan Sod Dhoh itu hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun perkara telah menjadi konsumsi publik dan mendapat sorotan luas, terduga pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka belum juga ditangkap maupun ditahan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan berbagai elemen masyarakat yang menilai proses penegakan hukum berjalan lamban dalam perkara yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan ketidakpastian berkepanjangan.
“Publik berhak bertanya, ada apa dengan penanganan kasus ini? Ketika dugaan kekerasan seksual terhadap anak sudah menjadi perhatian masyarakat luas namun belum terlihat langkah hukum yang tegas, maka wajar jika muncul pertanyaan tentang keseriusan aparat dalam menegakkan keadilan. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi melempem ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki pengaruh,” tegas Acek.
Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa yang meninggalkan luka panjang bagi korban. Karena itu, negara harus hadir secara nyata melalui tindakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Jika kasus yang menyangkut masa depan anak saja berjalan tanpa kepastian, maka publik tentu berhak mempertanyakan komitmen perlindungan terhadap anak yang selama ini digaungkan,” Tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aksi APMP Jatim, Khoirul Anam, menyatakan bahwa aksi yang akan digelar merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus pengawalan terhadap proses hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Kami datang membawa suara masyarakat yang menginginkan kepastian hukum. Tidak boleh ada warga negara yang mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena memiliki nama besar, jabatan sosial, atau pengaruh tertentu. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan. Semua orang sama di hadapan hukum,” Ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aksi maraton tersebut akan menjadi peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak membiarkan kasus yang menyangkut anak berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta aparat bekerja secara profesional, transparan, dan berani. Ketika korban adalah anak di bawah umur, maka setiap keterlambatan menghadirkan keadilan akan memperbesar luka yang ditanggung korban dan keluarganya,” Jelasnya.
Dalam aksi tersebut, APMP Jatim membawa tiga tuntutan utama, yakni mendesak percepatan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menuntut transparansi penyidikan agar terbebas dari dugaan intervensi pihak mana pun, serta memastikan perlindungan dan pendampingan maksimal bagi korban beserta keluarganya. Tak hanya itu, APMP Jatim juga melontarkan ultimatum kepada jajaran Polres Sidoarjo. Mereka menyatakan siap meningkatkan eskalasi perjuangan ke tingkat nasional apabila hingga berakhirnya rangkaian aksi pada 22 Juni 2026 belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.
Rencana tersebut diwujudkan melalui Aksi Demonstrasi Jilid II di Mabes Polri, Jakarta, dengan tuntutan agar Kapolri memberikan perhatian langsung terhadap penanganan kasus yang dinilai telah menyita perhatian publik tersebut. APMP Jatim juga mengajak mahasiswa, pemuda, aktivis perlindungan anak, serta masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses hukum hingga tuntas. Meski bersikap kritis, APMP Jatim menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum bekerja secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah yang akan diambil aparat penegak hukum dalam menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebab bagi banyak pihak, perkara ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum semata, tetapi juga menyangkut keberanian negara dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.

