Trauma Hingga Coba Bunuh Diri, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Tangkap Terduga Pelaku

Sidoarjo || Matarakyat.net – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang publik. Seorang santriwati berinisial Bunga (nama samaran) diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pimpinan Padepokan Pondok Kendali SOD’DOH berinisial KT. Aksi bejat ini diduga telah berlangsung dalam rentang tahun 2025 hingga 2026.

Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah korban yang tak lagi mampu menahan beban psikologisnya, memberanikan diri menceritakan petaka yang dialaminya kepada Basori, yang merupakan sopir dari paman korban.

Tak tinggal diam, pihak keluarga korban langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden tersebut ke Polresta Sidoarjo pada 8 Mei 2026. Laporan tersebut resmi teregistrasi dengan Nomor: LP/B/882026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Mei 2026.

Namun, di tengah harapan besar keluarga akan adanya kepastian hukum, muncul pertanyaan publik terkait lambannya progres penanganan kasus ini. Setelah penyidik merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), agenda gelar perkara yang seharusnya menjadi tahapan krusial untuk menentukan status hukum pelaku justru mengalami penundaan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam dari pihak keluarga, advokat, hingga lembaga pendamping. Pasalnya, hingga saat ini korban masih mengalami trauma psikologis yang sangat berat.

 

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujar perwakilan pihak keluarga saat ditemui pada Selasa (9/6/2026).

 

Pihak keluarga menegaskan bahwa transparansi dan profesionalitas penyidik adalah kebutuhan mendesak, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.

 

“Kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan. Jangan sampai proses hukum justru menambah beban trauma yang sudah dialami korban,” tegasnya.

 

Meski sempat berjalan lambat, secercah harapan mulai muncul. Pihak keluarga mengaku telah mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini dari kuasa hukum mereka.

 

“Besok, berdasarkan informasi dari penasihat hukum kami, terduga pelaku (KT) akan diamankan oleh Polres Sidoarjo,” ungkap perwakilan keluarga.

 

Di sisi lain, fakta mengejutkan terungkap dalam laporan polisi. Diduga kuat ada upaya dari pihak terlapor untuk membungkam korban dan keluarganya agar kasus ini tidak mencuat ke publik.

Basori, selaku saksi kunci, membeberkan bahwa terduga pelaku sempat menawarkan uang tunai sebesar Rp5 juta rupiah dengan syarat agar peristiwa kelam tersebut dirahasiakan rapat-rapat.

 

“Keterangan saksi menyebutkan adanya tawaran uang kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain,” jelas keluarga korban.

 

Lebih miris lagi, keluarga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini disinyalir sudah terjadi sejak tahun 2024, jauh lebih lama dari perkiraan awal. Dampak psikologis yang dihantamkan ke korban pun sangat masif.

 

“Korban mengalami trauma berat hingga sempat melakukan percobaan bunuh diri,” tutur keluarga dengan nada getir.

 

Fakta-fakta ini memantik perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat. Jika dugaan penyuapan dan pembungkaman tersebut terbukti benar, tindakan KT tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menabrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Polresta Sidoarjo dalam menghadirkan keadilan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Publik kini menanti langkah tegas, transparan, dan akuntabel dari kepolisian agar tidak timbul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor (KT) belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya. Berdasarkan hukum yang berlaku, terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga Berita Terkait