Manajemen Gion Spa Angkat Bicara: Klaim Jadi Korban Pemalsuan Dokumen Agensi Terkait Kasus Anak Bawah Umur

Matarakyat.net||Surabaya – Manajemen Gion Spa akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Pihak manajemen menegaskan bahwa posisi mereka dalam perkara ini adalah korban manipulasi data yang dilakukan oleh agensi penyaluran tenaga kerja.

“Setelah kami tahu ada temuan seperti itu, langsung saya serahkan kepada pihak terkait,” ujar sang manajer saat ditemui pasca rapat di gedung DPRD Kota Surabaya, Jl Yos Sudarso. Senin (08/06/2026).

Penasihat Hukum Gion Spa, Ferlix Prasetya, mempertegas pernyataan tersebut. Ia menyatakan bahwa manajemen kecolongan akibat penggunaan KTP palsu yang dibawa oleh korban melalui pihak ketiga (agensi).

“Permasalahannya ada dari agensi yang memasukkan. Jadi Gion Spa itu menjadi korban di sini karena pihak agensi memasukkan anak di bawah umur dengan memanipulasi KTP dari Lampung. Saat ini proses hukumnya masih berjalan di Polda Lampung,” ujar Ferlix usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Surabaya.

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membongkar dugaan praktik prostitusi terselubung bermodus layanan pijat pada 9 Mei 2026 lalu. Operasi tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan dari orang tua yang kehilangan anak mereka.

Dalam perkembangannya, petugas menemukan dua anak di bawah umur asal Lampung, yakni: R (14 tahun), AA (15 tahun). Keduanya diketahui dipekerjakan di tempat hiburan tersebut.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SA (17 tahun) yang berperan sebagai perekrut di wilayah Teluk Betung, Lampung.

Sementara itu, pihak agensi penyalur yang diduga kuat memalsukan dokumen kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

Selain meluruskan masalah rekrutmen, Ferlix Prasetya juga menyayangkan beredarnya rumor yang menyebut tempat usaha Gion Spa telah disegel atau ditutup secara permanen. Menurutnya, informasi hoaks tersebut telah memicu keresahan, bahkan sempat memobilisasi massa dari organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk berdemonstrasi.

“Kami merasa sangat dirugikan, baik secara finansial maupun atas pencemaran nama baik. Berita yang beredar seolah-olah terjadi penyegelan, padahal tidak demikian,” kata Ferlix.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menghakimi sepihak.

“Kami mohon kepada masyarakat dan rekan-rekan ormas untuk tidak tergesa-gesa membuat statement negatif. Kami sama sekali tidak ada niat atau praktik menjual anak di bawah umur. Kami semua juga memiliki anak kecil,” tambahnya.

Menepis isu liar lainnya, Ferlix memastikan bahwa izin operasional Gion Spa yang sudah berdiri selama tujuh tahun tersebut masih aktif dan legal. Meski begitu, ia tidak menampik adanya proses penyesuaian administratif yang sedang berjalan akibat transisi regulasi pemerintah pusat.

Sistem berbasis online yang berlaku saat ini mewajibkan perusahaan melakukan migrasi kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Gion Spa sedang mengurus migrasi status dari panti pijat menjadi spa, serta administrasi pelengkap untuk fasilitas tambahan seperti bar.

Belajar dari kasus ini, manajemen Gion Spa berkomitmen penuh untuk memperketat sistem rekrutmen dan pengawasan internal agar kecolongan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ke depan, manajemen berencana menggandeng dinas dan instansi terkait guna memastikan validitas identitas setiap calon pekerja yang mendaftar.

“Pengawasan kami pastikan akan jauh lebih steril. Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan digital guna mendeteksi asli atau palsunya KTP calon pekerja,” pungkas Ferlix menutup wawancara.

Baca Juga Berita Terkait