Surabaya||Matarakyat.net — Kasus tragis yang menimpa seorang anak penyandang disabilitas hingga merenggut nyawa menuai keprihatinan dari berbagai kalangan. Ketua Bidang Divisi Pendidikan Lembaga Observasi Keadilan dan Demokrasi (LOKKED) Indonesia, Hendro Purnomo, menilai peristiwa tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat perlindungan terhadap anak, khususnya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Hendro mengingatkan agar Kota Surabaya tidak sampai mendapat stigma sebagai kota yang tidak ramah terhadap anak akibat lemahnya kepedulian sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Sebagai pemerhati masalah sosial, peristiwa tragis ini, terlebih menimpa seorang ABK, merupakan cermin retak yang memantulkan krisis kemanusiaan dan kepedulian di tingkat akar rumput,” ujar Hendro, Senin 19/10/26.
Menurutnya, kasus perundungan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang tidak semestinya dipandang sekadar sebagai kenakalan anak. Peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama terhadap lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, hingga penggunaan teknologi digital oleh anak.
Ia menilai perilaku kekerasan pada anak dapat dipengaruhi berbagai faktor yang saling berkaitan. Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup dilakukan setelah kejadian, tetapi harus dibangun melalui pendidikan, pengawasan, serta kepedulian sosial sejak dini.
Masyarakat Jangan Apatis terhadap Perundungan
Hendro menyoroti pentingnya peran masyarakat di lingkungan tempat tinggal dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Menurutnya, perundungan tidak hanya berpotensi terjadi di sekolah, tetapi juga dapat berlangsung di lingkungan perumahan maupun pergaulan sehari-hari.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata ketika mengetahui adanya tindakan kekerasan, intimidasi, atau perundungan terhadap anak.
“Jangan sampai muncul sikap ‘bukan anak saya, bukan urusan saya’. Anak-anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Hendro menjelaskan bahwa anak penyandang disabilitas dapat menghadapi kerentanan tambahan, terutama apabila memiliki keterbatasan komunikasi atau kesulitan membela diri. Kondisi tersebut membuat mereka membutuhkan dukungan dan perlindungan yang lebih kuat dari lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, literasi mengenai disabilitas dan pendidikan inklusif perlu diperluas agar masyarakat memahami pentingnya menghormati perbedaan. Anak penyandang disabilitas tidak boleh menjadi sasaran ejekan, pengucilan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Penggunaan Gawai Perlu Pendampingan Orang Tua
Selain lingkungan sosial, Hendro turut menyoroti penggunaan gawai, permainan daring atau game online, serta paparan konten digital yang tidak sesuai dengan usia anak.
Ia menegaskan bahwa teknologi tidak dapat dianggap sebagai satu-satunya penyebab perilaku kekerasan. Namun, konsumsi konten digital tanpa batasan dan pendampingan berpotensi memengaruhi pola interaksi serta perkembangan perilaku anak.
“Gawai jangan sampai menjadi pengasuh elektronik. Orang tua harus tahu apa yang ditonton, dimainkan dan dengan siapa anak berinteraksi di ruang digital,” katanya.
Hendro mendorong para orang tua untuk menerapkan batasan penggunaan perangkat digital sesuai usia anak. Pendampingan aktif juga diperlukan agar anak dapat membedakan perilaku yang pantas dan tidak pantas, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Menurutnya, pengawasan tersebut harus disertai komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak. Dengan demikian, anak memiliki ruang untuk menceritakan pengalaman, persoalan, maupun tindakan tidak menyenangkan yang mereka alami.
Pendidikan Karakter Harus Diwujudkan dalam Kehidupan Sehari-hari
Hendro juga mengkritisi pelaksanaan pendidikan karakter yang menurutnya tidak boleh berhenti pada materi pelajaran atau hafalan semata.
Pendidikan budi pekerti, kata dia, harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui pembiasaan sikap empati, penghormatan terhadap perbedaan, serta interaksi yang sehat dengan sesama, termasuk anak penyandang disabilitas.
“Anak harus diajarkan bahwa perbedaan bukan alasan untuk mengejek atau melakukan kekerasan,” ujarnya.
Ia mendorong setiap sekolah untuk memperkuat program antiperundungan atau anti-bullying secara konkret. Program tersebut, menurutnya, perlu dilengkapi dengan sistem deteksi dini, pendampingan psikologis, serta peningkatan kemampuan guru dalam mengenali dan menangani persoalan perundungan maupun kebutuhan pendidikan inklusif.
Guru dinilai memiliki posisi strategis dalam mendeteksi potensi perundungan sejak dini. Meski demikian, Hendro mengingatkan bahwa tanggung jawab pembentukan karakter anak tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada tenaga pendidik.
Ia menilai peningkatan kesejahteraan dan kapasitas guru tetap penting agar para pendidik memiliki ruang yang memadai untuk menjalankan fungsi pendidikan, pengawasan, dan pendampingan siswa.
“Rumah tetap menjadi lembaga utama dalam pembentukan karakter. Guru berada di sekolah hanya beberapa jam, sementara anak lebih banyak berinteraksi dengan keluarga dan lingkungan tempat tinggal,” jelasnya.
Dorong Penguatan Perlindungan Anak dari Tingkat RT/RW
Sebagai langkah konkret, Hendro menyampaikan sejumlah upaya yang perlu segera diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak.
Pertama, edukasi mengenai perlindungan anak perlu diperluas hingga tingkat RT/RW agar masyarakat mampu mengenali tanda-tanda perundungan dan mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menemukan dugaan kekerasan.
Kedua, literasi masyarakat mengenai disabilitas dan pendidikan inklusif perlu ditingkatkan untuk membangun lingkungan yang aman, setara, serta menghargai hak setiap anak.
Ketiga, pengawasan penggunaan gawai dan aktivitas digital anak perlu diperkuat melalui keterlibatan aktif orang tua dan keluarga.
Keempat, sekolah perlu memiliki mekanisme antiperundungan yang jelas, termasuk saluran pengaduan yang aman, penanganan laporan secara serius, serta pendampingan terhadap anak yang terdampak.
Kelima, pemerintah perlu meningkatkan kapasitas tenaga pendidik sekaligus memastikan mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan terhadap anak berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendro menegaskan bahwa setiap penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Pada saat yang sama, proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun anak yang diduga terlibat sebagai pelaku.
Momentum Evaluasi Bersama
Hendro berharap peristiwa tragis tersebut tidak berlalu tanpa evaluasi menyeluruh. Menurutnya, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, serta seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Ia mengingatkan bahwa pencegahan kekerasan harus dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh, bukan sekadar mencari pihak yang disalahkan setelah tragedi terjadi.
“Peristiwa pilu ini harus menjadi momentum alarm keras bagi kita semua. Anak-anak yang menjadi korban maupun pelaku kekerasan tidak lahir dari ruang kosong. Ada lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan ruang digital yang ikut membentuk mereka,” pungkas Hendro.
Melalui pernyataan tersebut, LOKKED Indonesia berharap kepedulian terhadap perlindungan anak, khususnya anak penyandang disabilitas, semakin diperkuat. Tujuannya agar setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, memperoleh perlakuan yang setara, serta terlindungi dari segala bentuk perundungan dan kekerasan.(Muhlas)
Editor: Red

