Surabaya||Matarakyat.net — Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan dan penggerebekan dugaan peredaran narkoba di Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Rabu 14/10/26.
Konferensi pers tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Asisten I, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan menyampaikan bahwa petugas mengamankan 19 orang dalam operasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, sebanyak 15 orang dinyatakan positif narkoba, sedangkan empat orang lainnya negatif.
Namun, dari empat orang yang hasil tes urinenya negatif, dua orang di antaranya ditemukan membawa barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 0,35 gram. Dengan demikian, sebanyak 17 orang akan menjalani proses penanganan lebih lanjut.
“Sebanyak 17 orang akan dilakukan TAT (Tim Asesmen Terpadu) melalui BNNK Surabaya untuk direhabilitasi. Sementara dua orang yang dinyatakan negatif dan tidak ditemukan barang bukti, akan kami kembalikan kepada pihak keluarga,” jelas AKBP Irwan 16/10/26.
Puluhan Barang Bukti Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan meliputi 52 poket klip kecil berisi sabu yang diduga siap edar, 54 alat hisap sabu, tiga timbangan digital, 26 pipet kaca, dua brankas, satu buku rekap penjualan, dua buku catatan, serta 11 unit telepon genggam.
Selain itu, petugas juga menyita satu mesin pres, 29 bendel plastik klip, 56 plastik klip bekas pakai, satu karung plastik klip kosong, dan delapan senjata tajam.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
BNNK Surabaya Rekomendasikan Rehabilitasi
Kepala BNNK Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terpadu terhadap 17 orang yang diserahkan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan.
“Berdasarkan hasil asesmen medis dan hukum, ke-17 orang tersebut kami nyatakan sebagai pecandu narkoba. Kami telah merekomendasikan guna menjalani rehabilitasi dan rawat inap,” ungkapnya.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan terhadap orang yang terindikasi mengalami ketergantungan narkotika, dengan mempertimbangkan hasil asesmen medis dan aspek hukum masing-masing.
Pemkot Surabaya Dorong Jalan Kunti Menjadi Kampung Bersinar
Sementara itu, perwakilan Pemkot Surabaya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengubah stigma kawasan Jalan Kunti yang selama ini kerap dikaitkan dengan persoalan narkoba.
Pemkot Surabaya mendorong agar kawasan tersebut dapat bertransformasi menjadi Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) melalui kolaborasi lintas sektor, pengawasan, serta keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Perubahan tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mencakup pembinaan masyarakat dan penguatan lingkungan agar terbebas dari peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Dua Pos Polisi Disiagakan, Pengawasan 24 Jam
Sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan mencegah aktivitas peredaran narkoba kembali terjadi, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mendirikan dua pos polisi di kawasan Jalan Kunti.
Kedua pos tersebut berada di sisi barat dan di pertigaan Jalan Kunti. Pendirian pos dilakukan secara situasional, dengan kemungkinan untuk dipermanenkan sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi di lapangan.
Sebanyak 25 personel dikerahkan pada setiap pos untuk melaksanakan patroli rutin selama 1 x 24 jam.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung upaya mewujudkan kawasan Jalan Kunti sebagai lingkungan yang bersih dari narkoba.
Penggerebekan ini menjadi bagian dari upaya aparat bersama pemerintah kota dan BNNK Surabaya dalam menangani persoalan narkotika di kawasan Semampir. Keberlanjutan pengawasan, proses hukum yang sesuai ketentuan, serta program rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat akan menjadi faktor penting dalam mendukung perubahan kawasan tersebut. (Muhlas/Red)

