Surabaya||Matarakyat.net — Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan percobaan aborsi tanpa persetujuan perempuan yang dilaporkan FE ke Polda Jawa Timur pada 18 Mei 2026 kini diwarnai persoalan baru. Di tengah upaya mencari kepastian hukum atas laporan tersebut, FE mengaku menghadapi tekanan setelah dirinya turut dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kuasa hukum FE, Ach. Fais dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PMII Jawa Timur, menyoroti kondisi tersebut. Ia mempertanyakan proporsionalitas penanganan pengaduan balik di tengah perkembangan laporan utama yang, menurut tim kuasa hukum, belum memberikan kepastian hukum yang memadai.
Pengaduan masyarakat (dumas) terhadap FE tercatat dalam surat undangan klarifikasi Unit III Subdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim Nomor B/896/VII/RES.2.5./2026/Ditressiber tertanggal 29 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pengaduan tersebut diajukan oleh kuasa hukum istri Moch Mas Amiruddin, yang disebut sebagai direktur biro perjalanan PT Ziarah Hati Nurani atau PT Ziarah Hati Indonesia.
“Klien kami sedang berupaya mendapatkan kepastian hukum atas laporan dugaan kekerasan seksual dan percobaan aborsi yang dialaminya. Dalam situasi seperti ini, munculnya pengaduan balik justru menimbulkan kekhawatiran bahwa korban menghadapi tekanan ketika memperjuangkan haknya,” ujar Fais.
Menurut tim kuasa hukum, seluruh laporan yang melibatkan para pihak harus ditangani secara profesional, objektif, dan proporsional. Mereka menilai, aspek perlindungan terhadap pelapor perlu menjadi perhatian tanpa mengesampingkan hak pihak yang diadukan untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Laporan Utama Dinilai Belum Memberikan Kepastian
Laporan utama FE tercatat dengan nomor LP/B/710/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR sejak 18 Mei 2026. Dalam perkembangan selanjutnya, LBH PMII Jawa Timur mengajukan permohonan pengawasan penyidikan pada Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara dinilai belum memberikan kepastian yang memadai bagi kliennya.
Kuasa hukum menyebut telah mengajukan sejumlah saksi tambahan serta meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan. Namun, menurut mereka, sejumlah saksi yang diajukan belum memperoleh tindak lanjut pemeriksaan hingga surat permohonan pengawasan disusun.
Di sisi lain, FE juga diminta memenuhi undangan klarifikasi atas pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan/atau tindak pidana terkait informasi elektronik. Berdasarkan dokumen yang disampaikan tim kuasa hukum, FE memenuhi undangan klarifikasi tersebut pada 5 September 2026.
Perbedaan perkembangan yang dirasakan oleh pihak pelapor itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan proporsionalitas penanganan perkara.
Meski demikian, dugaan diskriminasi maupun tekanan terhadap korban masih merupakan penilaian pihak kuasa hukum yang perlu dikaji berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan seluruh pihak terkait.
Somasi Kembali Diterima pada 14 Oktober 2026
Persoalan kembali berkembang pada 14 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, kuasa hukum FE mengaku menerima somasi dari kuasa hukum Moch Mas Amiruddin.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, somasi itu meminta agar persoalan yang sedang dilaporkan ke Polda Jatim tidak dikaitkan dengan PT Ziarah Hati Indonesia.
Permintaan tersebut menjadi perhatian kuasa hukum FE karena, menurut mereka, pihak yang dilaporkan dalam perkara utama disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan biro perjalanan tersebut.
Situasi ini memunculkan persoalan mengenai batas antara hak pihak terlapor untuk melindungi nama baik dan kepentingan pelapor dalam menyampaikan informasi yang dianggap relevan dengan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Namun, relevansi hubungan dengan perusahaan tersebut tetap perlu dinilai berdasarkan bukti dan konteks perkara. Demikian pula, substansi somasi serta alasan pihak yang mengirimkannya perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Minta Penanganan Adil dan Transparan
LBH PMII Jawa Timur meminta Polda Jatim memastikan laporan utama maupun pengaduan balik ditangani berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta prosedur hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum juga berharap pengawasan internal dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan dugaan kekerasan seksual dan percobaan aborsi yang diajukan FE.
Menurut mereka, perlindungan terhadap korban tidak cukup hanya melalui penerimaan laporan. Pelapor juga perlu memperoleh akses terhadap informasi perkembangan perkara, kesempatan menyampaikan bukti dan saksi, serta perlakuan yang menghormati martabatnya selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum menegaskan pentingnya penanganan yang transparan agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil dan proses hukum tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan.
Hingga berita ini disusun, materi yang disampaikan kepada redaksi belum memuat keterangan resmi dari Polda Jatim mengenai perkembangan laporan utama maupun pengaduan balik tersebut. Keterangan dari Moch Mas Amiruddin dan pihak terkait lainnya juga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.(Muhlas/Red)

