Polres Sampang Tangkap Empat Pelaku Curanmor, Amankan Barang Bukti dan Rekaman CCTV

SAMPANG | Matarakyat.net – Keberhasilan Polres Sampang dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dibuktikan dengan tertangkapnya empat pelaku pada kasus berbeda. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025).

Menurut AKP Safril, kelima pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah AM, RM, AZ, dan IS. Sementara itu, satu pelaku lainnya, MS, saat ini sedang menjalani penahanan atas perkara lain di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Dalam penangkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, kunci T, pakaian yang digunakan saat aksi berlangsung, dan rekaman CCTV dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkapnya.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegasan ini menjadi langkah tegas kepolisian untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Selain menindak tegas para pelaku, AKP Safril juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal di lingkungan masing-masing. “Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Terkait barang bukti berupa empat unit sepeda motor, pihak Polres Sampang akan segera menghubungi para korban untuk proses penyerahan kembali kepada pemiliknya.

“Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati serta terus berkolaborasi dengan aparat keamanan demi menciptakan situasi yang kondusif,” tutup AKP Safril.

Langkah cepat dan tegas Polres Sampang ini menuai apresiasi dari masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman di tengah ancaman tindak kriminal yang terus berkembang.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme