Pengemudi Mabuk Tabrak Lari di Surabaya: Satu Tewas, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

SURABAYA | Matarakyat.net – Sebuah insiden tabrak lari melibatkan mobil sedan hitam terjadi di Surabaya, Senin (23/12/2024). Peristiwa ini bermula di Jl. Boulevard Pakuwon City dan berakhir di Jl. Kenjeran, melewati enam lokasi berbeda. Polisi berhasil menangkap terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) pukul 14.30 WIB di Satlantas Polrestabes Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa tersangka, SUW (28), mengemudikan mobil Mercedes Benz hitam bernomor polisi L 1725 FH dalam pengaruh alkohol. “Hasil tes menunjukkan kandungan alkohol sebesar 0,16 miligram per liter darah, yang sangat memengaruhi kewaspadaan dan kemampuan berkendara,” ujar AKBP Arif.

Kecelakaan tragis ini mengakibatkan satu korban jiwa, Prasetyaningsih (63), seorang petugas kebersihan jalan. Selain itu, tiga korban mengalami luka berat, dan satu korban mengalami luka ringan. Insiden ini memicu perhatian besar, mengingat pengemudi sengaja mengemudi dalam kondisi membahayakan.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kandungan narkotika dalam tubuh tersangka. Namun, kondisi mabuk akibat alkohol menjadi faktor utama kecelakaan yang melibatkan enam tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi tersebut mencakup depan dealer Suzuki, Starbuck, depan Kalijudan No. 15, depan perumahan The Grand, dan depan Cafe 27 di Jl. Kenjeran.

“Kami telah menetapkan tersangka dan mengeluarkan surat perintah penahanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 312 Jo 321, serta diperberat dengan Pasal 311 Ayat 5 hingga Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas AKBP Arif.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, menyampaikan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menciptakan Surabaya sebagai kota ‘Zero Drink Driving’. Dukung kami dalam mewujudkan keselamatan berkendara,” ujarnya.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Satlantas Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme