DPD KNPI Jatim Minta Dandim 0827 Sumenep Tindak Tegas Oknum Babinsa Ellak Daya Sesuai Hukum

Daerah, Hukum, Pemerintah1818 Dilihat
banner 468x60

SUMENEP | Matarakyat.net – Penggunaan teknik penyiksaan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti tindakan salah satu oknum anggota  Babinsa desa Ellak daya kecamatan Lenteng kabupaten Sumenep. Tindakan itu sangat tidak bermoral dan tidak paham tupoksinya sebagai perangkat negara, Selasa (24/12/2024).

Nur faisal, S.H,. M.H. wakil ketua bidang hukum dan Ham DPD KNPI jawa Timur mengungkapkan, bahwa atas terjadinya pelanggaran ham dan tindakan tidak bermoral yang di lakukan oleh oknum anggota perangkat negara di desa Ellak laok oleh babinsa Ellak daya Kecamatan lenteng sumenep, pihaknya menyebutkan hal itu merupakan pelanggaran HAM dan tidak bermoral

banner 336x280

“Kami sangat turut prihatin atas salah satu anak yang di tendang oleh salah satu oknum anggota Babinsa desa Ellak daya itu, sungguh tdak beradab dan tidak bermoral sama sekali,” ucapnya.

Faisal yang juga salahsatu  penasehat BNPM DPD Pamekasan itu meminta dandim 0827 Sumenep untuk segera melakukan tindakan penegakan hukum pada anggota babinsa desa Ellak Daya kecamatan Lenteng kabupaten sumenep sesuai dengan ketentuan Hukum di internal TNI dan perundang undangan.

“Kami meminta ketegasan atas tindakan oknum TNI yang bejat dan sama sekali tidak bermoral itu. Jika dandim dan atau kodam V brawijaya jawa timur tidak bergerak melakukan tindakan hukum pada oknum anggotanya maka kami anggap sama tidak bermoral,”.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *