Surabaya || Matarakyat.net — Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menertibkan berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum di ruang publik mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun, penggunaan diksi “ormas preman” dalam pernyataan pejabat publik justru memunculkan polemik dan mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.
Ketua Umum GPNI, Abu, menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan bias penafsiran dan generalisasi terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang secara hukum telah memiliki legalitas.
Menurut Abu, penegakan ketertiban umum merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, langkah tersebut semestinya tetap dibarengi komunikasi publik yang proporsional dan berorientasi pada substansi pelanggaran hukum, bukan pelabelan terhadap institusi atau kelompok tertentu.(29/07/2026).
“Atas dinamika tersebut, saya menekankan pentingnya proporsionalitas komunikasi dan penegakan hukum yang berbasis pada substansi pelanggaran, bukan pelabelan institusi,” ujar Abu.»
Mantan Ketua DPC GMNI Sampang itu juga mengingatkan Pemkot Surabaya agar menjaga keseimbangan antara kepentingan menciptakan ketertiban umum dengan asas kepastian hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Namun, kata Abu, kewenangan tersebut dalam pelaksanaannya tetap harus dijalankan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum.
“Dalam eksekusinya, tindakan maupun pernyataan publik wajib berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum,” tegasnya.»
Abu yang juga pernah menjabat sebagai Ketua BNPM DPD Sampang tersebut menilai pemerintah perlu berhati-hati agar tindakan terhadap oknum tertentu tidak berkembang menjadi stigma terhadap organisasi secara keseluruhan.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan individu, proses hukum semestinya diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kendati ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum individu di dalam suatu kelompok atau organisasi, tidak serta-merta menjadikan keseluruhan organisasi tersebut sebagai wadah yang ilegal atau kriminal,” katanya.»
Ia menambahkan, pelabelan secara kolektif dikhawatirkan justru mengabaikan keberadaan ormas yang memiliki legalitas dan selama ini menjalankan kegiatan sosial maupun memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.
Karena itu, Abu meminta pejabat publik mengedepankan etika komunikasi yang objektif, terukur, dan tidak menimbulkan kesan menggeneralisasi kelompok tertentu.
Menurutnya, komunikasi pemerintah akan lebih tepat apabila diarahkan pada jenis pelanggaran, tindakan yang dilakukan, serta dasar hukum penertibannya, sehingga masyarakat dapat memahami persoalan secara utuh.
Abu juga menyoroti pernyataan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang dinilainya berpotensi memicu perdebatan di ruang publik apabila penggunaan diksi tersebut tidak disertai penjelasan mengenai konteks dan objek yang dimaksud.
Ia menilai, polemik semestinya tidak berkembang menjadi persoalan antarorganisasi atau gesekan horizontal. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan setiap pernyataan publik tetap memiliki dasar faktual dan konteks hukum yang jelas.
“Jangan sampai persoalan penertiban yang seharusnya fokus pada pelanggaran hukum justru bergeser menjadi polemik mengenai pelabelan terhadap organisasi. Pemerintah harus menjelaskan secara objektif siapa yang melakukan pelanggaran, apa bentuk pelanggarannya, dan aturan apa yang dilanggar,” jelas Abu.»
Ia pun menyerukan agar Pemkot Surabaya tetap konsisten menegakkan aturan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum di lapangan secara tegas, adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, Abu mengimbau jajaran eksekutif agar lebih cermat dalam memilih diksi ketika menyampaikan kebijakan maupun tindakan penertiban kepada masyarakat.
“Ketegasan aparat dalam menegakkan aturan harus berjalan berdampingan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara dan kondusivitas sosial. Pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap proporsional dalam menyampaikan komunikasi publik,” pungkasnya.»

