Surabaya||Matarakyat.net – Fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengenai penggunaan rokok elektrik atau vape menuai beragam respons dari masyarakat. Sejumlah kalangan, mulai dari anak muda hingga pelaku industri kreatif, turut memberikan pandangan atas kebijakan tersebut, Rabu 29/07/26.
MUI Jawa Timur sebelumnya resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang menetapkan haramnya penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, maupun zat terlarang lainnya. Fatwa yang ditetapkan pada 1 Juli 2026 itu juga mengharamkan penggunaan vape bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, serta di berbagai fasilitas umum yang digunakan masyarakat.
Penerbitan fatwa tersebut dilatarbelakangi oleh temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai penyalahgunaan perangkat vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Menanggapi kebijakan tersebut, musisi lokal Surabaya, DJ Windy, mengaku memahami alasan di balik diterbitkannya fatwa tersebut. Meski telah menggunakan vape selama kurang lebih satu tahun terakhir, ia menilai pembatasan penggunaan vape di ruang publik merupakan langkah yang patut dihormati.
Windy mengungkapkan dirinya lebih menyukai liquid dengan cita rasa buah yang segar dan tidak terlalu manis karena dianggap lebih nyaman digunakan dalam aktivitas sehari-hari. Namun, menurutnya, kenyamanan pribadi tidak boleh mengabaikan hak orang lain yang berada di sekitar.
“Tidak semua orang nyaman dengan asap atau uap vape. Sebagai pengguna, kita juga harus menghargai orang-orang di sekitar,” ujar Windy.
Ia menambahkan, ruang publik merupakan tempat yang digunakan bersama sehingga setiap pengguna vape harus memiliki kesadaran untuk menjaga etika dan menghormati masyarakat yang tidak merokok maupun tidak menggunakan vape.
Menurut Windy, regulasi yang membatasi penggunaan vape di fasilitas umum bukanlah bentuk pembatasan yang berlebihan. Sebaliknya, aturan tersebut dinilai dapat meningkatkan kesadaran pengguna agar lebih bijak dalam memilih lokasi saat menggunakan vape.
Fatwa MUI Jawa Timur diharapkan tidak hanya menjadi pedoman bagi umat Islam, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan zat berbahaya lainnya. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tetap mengedepankan sikap saling menghormati dalam penggunaan produk tembakau maupun rokok elektrik di ruang publik.


