PRI Kecewa Wali Kota Tak Hadir, Audiensi dengan Pemkot Surabaya Dinilai Tak Maksimal

Oplus_131072

Matarakyat.net||Surabaya – Organisasi Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Surabaya pada Jumat (24/4/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Asisten II, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektur Inspektorat, serta perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, audiensi itu berujung kekecewaan. PRI menilai dialog tidak berjalan optimal karena Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, tidak hadir secara langsung, meski disebut berada di kantor saat pertemuan berlangsung.

Koordinator PRI, Ghozali, menilai kehadiran kepala daerah penting untuk memberikan jawaban langsung atas persoalan yang menjadi perhatian publik.

 

“Kami kecewa karena permintaan dialog kami tidak dijawab langsung oleh Wali Kota Surabaya. Padahal beliau ada di kantor, tetapi yang menemui kami justru Inspektur Inspektorat,” ujar Ghozali.

 

Menurut dia, ketidakhadiran wali kota berdampak pada tidak tuntasnya pembahasan sejumlah isu krusial, terutama dugaan potongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) serta persoalan pencatatan aset daerah.

 

“Alhasil, banyak pertanyaan kami dan juga pertanyaan publik tidak terjawab secara tuntas,” katanya.

 

Ghozali juga menyoroti respons Inspektorat terkait temuan aset daerah. Dalam audiensi tersebut, Inspektorat disebut mengarahkan PRI untuk meminta penjelasan langsung kepada BPK.

 

“Karena data sampeyan dapat dari BPK, maka untuk penyelesaiannya silakan minta ke BPK. Ini statemen yang tidak masuk akal,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, rekomendasi hasil pemeriksaan BPK semestinya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, bukan justru dikembalikan kepada lembaga pemeriksa.

 

“Rekomendasi perbaikan itu seharusnya dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya. Tapi ketika kami menanyakan bukti perbaikannya, justru diarahkan kembali ke BPK Jatim,” kata Ghozali.

 

Dalam audiensi tersebut, PRI juga memaparkan sejumlah kejanggalan yang dinilai belum mendapatkan penjelasan memadai dari Pemkot Surabaya. Salah satunya terkait dugaan potongan gaji THL petugas kebersihan pada periode 2023–2024.

PRI mengaku menerima laporan langsung dari para pekerja terkait adanya potongan hingga 17 persen. Jika praktik tersebut berlangsung selama dua tahun, Ghozali menilai hal itu berpotensi menjadi persoalan hukum.

 

“Kalau potongan itu terjadi selama dua tahun, ini bukan persoalan kecil. Ini bisa mengarah pada dugaan tindak pidana yang merugikan pekerja,” ujarnya.

 

Selain itu, PRI juga menyoroti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 terkait pengelolaan aset tetap Pemkot Surabaya. Temuan tersebut dinilai menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem administrasi dan pengendalian internal.

Beberapa catatan yang disampaikan antara lain terkait pencatatan aset tanah hasil tukar menukar yang tidak didukung dokumen resmi berupa berita acara serah terima (BAST), serta tidak dicatatnya pengeluaran atas aset yang ditukar.

Selain itu, ditemukan 73 unit aset peralatan seperti laptop, notebook, dan tablet dengan nilai lebih dari Rp1 miliar yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya.

 

“Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengamanan aset daerah,” kata Ghozali.

 

PRI juga menyoroti pengelolaan aset lainnya, termasuk gedung, infrastruktur, serta aset perpustakaan. Disebutkan, terdapat ratusan ribu buku yang tidak tercatat dalam sistem dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar, serta adanya buku yang tidak kembali dari peminjaman.

Temuan lain berkaitan dengan aset konstruksi yang secara fisik telah selesai dan digunakan, namun masih tercatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), serta ratusan proyek yang tidak jelas kelanjutannya sejak 2013 hingga 2022.

Ghozali menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan.

 

“Kami akan terus mengawal. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme