Wakapolres Pamekasan Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp49,1 Miliar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

SURABAYA | Matarakyat.net – Dalam langkah nyata menegakkan hukum terhadap peredaran barang ilegal, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan menggelar acara pemusnahan barang-barang milik negara hasil sitaan. Kegiatan yang berlangsung di halaman depan KPPN Pamekasan ini turut dihadiri Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, bersama sejumlah pejabat penting lainnya.

Kegiatan ini diprakarsai oleh Kantor Bea Cukai Madura dan menjadi wujud transparansi pemerintah dalam menindak pelanggaran hukum. Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, dalam sambutannya menegaskan komitmen untuk terus memerangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

“Ke depan, bersama dengan instansi penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta dukungan dari masyarakat, Bea Cukai tetap akan menjaga Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal,” ujar Muhammad Syahirul Alim.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan kali ini mencakup 35,6 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 58,6 liter minuman keras (miras) ilegal. Total nilai barang sitaan tersebut mencapai Rp49,1 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp32,9 miliar. Seluruh barang disita sesuai prosedur dan pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, menyimbolkan langkah tegas pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang ilegal.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyampaikan apresiasi atas langkah Bea Cukai Madura dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai Madura, yang telah berhasil menyita barang-barang ilegal yang tidak memiliki pita cukai,” kata AKP Sri Sugiarto.

Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci sukses dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal. Acara ini menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menjaga stabilitas ekonomi negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

Langkah ini diharapkan menjadi dorongan kuat bagi masyarakat dan instansi terkait untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga Indonesia bebas dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga Berita Terkait