Ketua BNPM Jatim, Persekusi Anak oleh Ivan Sugianto Adalah Kejahatan Tak Beradab

SURABAYA – Ketua DPW Jatim Barisan Nasional Pemuda Madura ( BNPM ) H. Sahid S.H., M.H. menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Ivan Sugianto, wali murid yang bersikap arogan terhadap anak remaja, sangat tidak bermoral dan beradap serta melawan hukum.

Menurut Sahid sapaan akrabnya, tindakan arogan Ivan Sugianto merupakan “persekusi, intimidasi ” yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat serta nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

“Ini tidak beradab sama sekali, manusia itu bermoral, karena perwujudan dari Pancasila sebuah nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, yaitu saling menghormati antar sesama,” ujarnya.

Mas Sahid meminta pihak Kepolisian untuk memproses segera bergerak cepat menangani kasus ini, karena sudah jelas alat bukti video dan saksi saksi sudah cukup dan tempat kejadian perkara (TKP). Ia menyatakan bahwa pelaku harus dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Kasihan itu korbannya masih anak remaja. Pelaku harus dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, segera periksa, saksi-saksi dan proses secara hukum tangkap para pelaku premanisme yang ikut serta mengintimidasi siswa dan orang tuanya ” lanjutnya.

Mas Sahid menegaskan bahwa tindakan persekusi ini tidak bisa dibiarkan dan tidak dibenarkan Polri harus bergerak cepat, tepat, dan transparan dalam penanganan perkara tersebut, Ia menyatakan bahwa asas ultimum remedium dalam hukum pidana tidak berlaku dalam kasus ini karena dampaknya akan berakibat gangguan psikis dan trauma terhadap anak.

Sementara itu, dari informasi terbaru, Ivan Sugianto telah diamankan atau ditangkap oleh pihak Kepolisian di Bandara Internasional Juanda 1 Surabaya pada Kamis (14/11) sore.

Kami siap mengawal perkara ini sampai kepersidangan

Sang pelaku persekusi terhadap anak remaja kini digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme