LPAS Desak Pemkot Surabaya Sanksi Tegas Kafe yang Nekat Buka Saat Idul Adha

Matarakyat.net||Surabaya – Menanggapi adanya bantahan dan klarifikasi dari salah satu manajemen kafe yang beredar di beberapa media online terkait operasional sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Lembaga Pemantau Dan Analisis Strategis (LPAS) angkat bicara.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah kafe di wilayah Kota Surabaya kedapatan tetap beroperasi secara bebas pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 lalu.

Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh tempat hiburan malam dan penyedia minuman beralkohol (mihol) diwajibkan menghentikan aktivitasnya selama hari besar keagamaan tersebut. Aturan ini tertuang jelas dalam:

Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023

Dalam regulasi tersebut diterangkan bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk menutup dan menghentikan perdagangan minuman beralkohol (mihol) pada malam Hari Raya Idul Adha 1447 H (tanggal 26 Mei 2026) paling lambat pukul 18.00 WIB, serta selama Hari Raya Idul Adha 1447 H (tanggal 27 Mei 2026).

LPAS Minta Aparat Bergerak Cepat, Sentil Dugaan “Main Mata”

Ketua LPAS, Iwan Suga, menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran aturan penutupan tempat hiburan selama hari besar keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mengambil langkah konkret. Ia meminta pemerintah tidak terkesan diam atau melakukan pembiaran.

 

“Ketika ada laporan dari masyarakat, hendaknya semua APH bergerak cepat demi kenyamanan sebuah wilayah yang ingin melaksanakan ibadah,” terang Iwan Suga saat memberikan keterangan kepada media 30/05/26.

 

Mantan aktivis pers mahasiswa Suara Airlangga era reformasi 98 ini juga melontarkan kritik tajam terkait lambatnya respons dari otoritas setempat. Ia mengkhawatirkan adanya celah “main mata” antara oknum petugas dan pengusaha hiburan.

 

“Apabila pemerintah kota mandul, diduga mereka mendapat atensi rutin dari pihak kafe,” imbuhnya tegas.

 

Desak Sanksi Terberat: Pencabutan Izin Usaha

Menutup pernyataannya, Iwan Suga berharap praktik-praktik pelanggaran regulasi daerah seperti ini tidak lagi ditoleransi di Kota Pahlawan. LPAS mendesak Pemkot Surabaya untuk tidak segan-segan memberikan sanksi paling berat bagi pengusaha yang membandel demi menjaga marwah peraturan daerah.

 

“Kini kita berharap praktik seperti ini harus ditindak tegas. Jangan hanya teguran, tetapi langsung cabut izin usahanya,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Terkait