Sidang Penipuan Investasi Rp 5 Miliar di PN Surabaya: Terdakwa Ajukan Eksepsi, Mewarnai Aksi Pemukulan Kamera Wartawan

Surabaya||Matarakyat.net – Sidang perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (06/07/26). Dua terdakwa dalam kasus ini, Agustin Widyawati (53) dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46), hadir untuk mengajukan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri kota Surabaya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono tersebut, pihak terdakwa secara tegas meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

Penasihat hukum terdakwa Agustin, Arief Budi Nugroho, menyampaikan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai memiliki cacat formil. Menurutnya, jaksa telah mengaitkan serangkaian peristiwa serta lokasi yang berbeda ke dalam satu tindak pidana tanpa menjabarkan secara jelas apa peran kliennya.

 

“Dakwaan hanya mengupas tentang unsur pasal penipuan, akan tetapi tidak menjelaskan secara jelas bentuk kebohongan yang diduga dilakukan oleh klien kami,” tutur Arief kepada awak media.

 

Lebih lanjut, Arief menjelaskan beberapa poin keberatan terkait dakwaan terhadap Agustin yaitu.

• Ketidakjelasan Waktu dan Perbuatan: Dakwaan tidak menjelaskan keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019, namun seluruh perbuatan dan kerugian justru dibebankan kepada kliennya.

 • Tumpang Tindih Dakwaan: Dakwaan subsidair penggelapan dinilai memiliki kesamaan dengan dakwaan primair penipuan.

 • Proses Hukum Terlalu Cepat: Penuntutan pidana dinilai terburu-buru karena tagihan atas dana investasi yang sama saat ini telah diproses melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Atas dasar pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menghentikan pemeriksaan perkara, membebaskan Agustin dari tahanan, serta memulihkan hak dan nama baiknya. Arief juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati karena fakta perkara belum sepenuhnya terungkap pada tahap awal ini.

Di sisi lain, terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk melalui tim kuasa hukumnya dari Basuki Rakhmad & Associates menyatakan bahwa Ranto dan Agustin sebenarnya hanya berstatus sebagai marketing freelance di PT OSO Sekuritas Indonesia. Dalam nota eksepsinya, pihak Ranto menegaskan posisi mereka dalam aliran dana investasi.

 

“Kami tidak pernah menerima, menguasai, serta menikmati dana hasil investasi tersebut. Seluruh dana langsung masuk ke rekening korporasi, bukan ke rekening pribadi,” Ujar Basuki

 

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/268/III/RES.1.11/2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 13 Maret 2020 yang diajukan oleh korban, Salim Himawan Saputra. Laporan tersebut terkait dengan investasi REPO saham senilai kurang lebih Rp 5 miliar.

Menariknya, selain kedua terdakwa, pihak direksi perusahaan penerbit investasi serta direksi PT OSO Sekuritas Indonesia juga turut dilaporkan. Kasus ini bahkan sempat dihentikan (SP3) oleh pihak kepolisian pada November 2020 karena dinilai belum cukup bukti, sebelum akhirnya dibuka kembali hingga Agustin dan Ranto ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga persidangan hari ini, Ketua Majelis Hakim Pujiono menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Agustin.

Suasana persidangan yang semula kondusif sempat diwarnai ketegangan setelah sidang ditutup. Awak media dari Viralindonesia52 yang sedang melakukan peliputan di area pengadilan tiba-tiba kameranya dipukul oleh salah satu anggota keluarga terdakwa Agustin. Belum diketahui pasti motif di balik aksi emosional tersebut.

Selain insiden pemukulan kamera, sempat terlihat kejanggalan saat kedua terdakwa hendak dikembalikan ke ruang tahanan PN Surabaya. Tidak tampak adanya pengawalan ketat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan justru pihak keluarga yang terlihat mengantarkan kedua terdakwa menuju ruang tahanan.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi dari kedua terdakwa.

Baca Juga Berita Terkait