SAMPANG | Matarakyat.net –
Minggu (17/11/2024). Menjadi hari yang mengejutkan bagi Didiyanto, SH, MKn, seorang advokat yang mendampingi kliennya, Darus, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rabesen, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Ia menghadapi insiden tak terduga ketika seorang anggota Satreskrim Polres Sampang berinisial W diduga bertindak arogan terhadapnya.
Peristiwa bermula ketika Didiyanto tengah mendampingi Darus yang dijadwalkan memberikan klarifikasi di hadapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang.
Klarifikasi ini terkait dugaan keterlibatan Darus dalam deklarasi salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Sampang.
Namun, situasi berubah menjadi tegang saat oknum polisi yang berinisial W diduga menangkap Darus secara paksa tanpa menunjukkan surat penangkapan resmi. Didiyanto, yang berusaha membela hak kliennya, justru menjadi sasaran kata-kata kasar dan intimidasi.
“Oknum tersebut mengacungkan pistol dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas seperti ‘pengacara tai, anjing, dan gila’. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi advokat dan pelanggaran prosedur hukum,” ungkap Didiyanto dengan nada tegas.
Didiyanto menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya mencederai dirinya secara pribadi, tetapi juga merusak martabat profesi advokat. Menurutnya, setiap klien berhak didampingi oleh kuasa hukum selama proses hukum berlangsung.
“Hak klien saya telah dilanggar, dan tindakan ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Didiyanto berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur agar oknum polisi W diproses secara hukum.
Insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan dukungan penuh kepada Didiyanto dan menuntut kepolisian bertindak tegas.
“Masyarakat membutuhkan polisi yang profesional dan menjunjung tinggi etika hukum. Perilaku seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” ujar Ketua Peradi Sampang.
Hal senada diungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang, yang menilai tindakan tersebut sangat bertentangan dengan semangat reformasi di tubuh Polri.
Masyarakat Kabupaten Sampang juga menyampaikan kekecewaannya. Seorang warga mengatakan,
“Kami berharap Kapolres Sampang bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini. Jangan sampai ada pembiaran.”
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Desakan publik agar Polres Sampang memberikan penjelasan transparan semakin menguat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Sampang dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum yang adil dan profesional diharapkan menjadi prioritas utama agar kepercayaan terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Sebagai aparat penegak hukum, Polri diharapkan menjunjung tinggi integritas dan menindak tegas pelanggaran di internal institusi. Masyarakat menunggu langkah nyata yang membuktikan komitmen kepolisian terhadap supremasi hukum dan keadilan.