TKA-UTBK Disebut Gratis, Lalu untuk Apa Sumbangan Rp700 Ribu di SMAN 20 Surabaya?

Surabaya||Matarakyat.net — SMAN 20 Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya muncul persoalan terkait pembelian atribut siswa yang disebut tidak disertai kuitansi pembayaran resmi, kini muncul polemik baru mengenai dugaan pungutan berkedok sumbangan kepada wali murid.

Informasi tersebut mencuat setelah salah satu wali murid mengaku keberatan dengan adanya sumbangan yang disebut-sebut memiliki nominal hingga Rp700.000 per siswa.

 

“Saya keberatan, Mas, terkait adanya sumbangan untuk kelas XII dari pihak sekolah yang ditentukan nominalnya sebesar Rp700.000,” ujar salah satu wali murid yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

 

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, dana tersebut diperuntukkan bagi sejumlah program utama sekolah. Di antaranya penguatan kompetensi Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan UTBK, tes psikologi lanjutan, pendampingan siswa, serta pengarahan mengenai pilihan studi lanjutan.

Persoalan kemudian menjadi sorotan lantaran muncul pertanyaan mengenai mekanisme penentuan nominal sumbangan tersebut. Sebab, ketentuan mengenai komite sekolah membedakan antara sumbangan dan pungutan.

Saat dikonfirmasi mengenai program TKA dan UTBK, Hery selaku salah satu bidang kesiswaan SMAN 20 Surabaya menyampaikan bahwa sepanjang yang diketahuinya, kegiatan tersebut tidak dipungut biaya.

 

“Itu setahu saya kalau TKA sama UTBK itu gratis, Mas,” ujar Hery melalui sambungan telepon WhatsApp 11/09/2026.

 

Sementara itu, Markus selaku Sekretaris Komite SMAN 20 Surabaya tahun 2026 memberikan penjelasan mengenai istilah yang digunakan dalam program tersebut.

Menurut Markus, dana tersebut merupakan Partisipasi Masyarakat (Parmas) yang telah dijalankan oleh komite sekolah. Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap wali murid membayar nominal tertentu.

 

“Jadi itu komite sudah lama, judulnya itu Parmas, Partisipasi Masyarakat, Mas. Jadi tidak ada kalimat pembayaran kewajiban,” jelas Markus melalui sambungan WhatsApp 11/09/26.

 

Ia mengatakan, program tersebut digagas komite dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 

“Parmas itu digagas oleh komite sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, itu yang kami realisasikan,” ujarnya.

 

Menurut Markus, dana partisipasi masyarakat tersebut nantinya digunakan untuk berbagai kegiatan sekolah, termasuk bimbingan belajar dan kegiatan lainnya yang disesuaikan dengan anggaran yang berhasil dihimpun.

 

“Di dalam Parmas itu nanti ada beberapa jenis bimbel, bimbingan belajar dan kegiatan lainnya menyesuaikan anggaran yang didapat dari dana Parmas tersebut. Jadi bukan TKA dan UTBK itu saja, tapi itu salah satunya yang diambilkan dana dari Parmas,” katanya.

 

Markus kembali menegaskan bahwa nominal Rp700.000 bukan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap wali murid.

 

“Bukan pembayaran. Tidak ada kalimat wali murid itu harus bayar. Yang bertanggung jawab adalah komite dan komite menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, munculnya angka nominal tersebut berawal dari pertanyaan sejumlah wali murid mengenai perkiraan kebutuhan dana apabila dihitung berdasarkan jumlah siswa.

 

“Nominal itu bukan menentukan, tapi ada beberapa wali murid menanyakan kalau misalkan dihitung per murid itu kena berapa. Makanya itu kita hitung, keluarlah nominal itu, Mas. Bukan berarti setiap wali murid itu harus membayar sekian. Itu salah,” jelas Markus.

 

Markus juga menyebut mekanisme yang digunakan selama ini adalah gotong royong melalui partisipasi masyarakat.

 

“Sistem yang kita gunakan itu adalah gotong royong,” ujarnya.

 

Namun, ia mengakui bahwa realisasi dana yang terkumpul sejauh ini belum memenuhi target yang ditetapkan komite.

 

“Apakah yang selama ini berjalan sudah memenuhi target dari komite? Tidak, belum memenuhi target komite,” katanya.

 

Markus juga menyatakan bahwa pihak komite bertanggung jawab terhadap pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut.

 

“Mengenai partisipasi masyarakat, saya sebagai komite bertanggung jawab sepenuhnya, Mas,” ujarnya.

 

 

Di sisi lain, polemik tersebut kembali mengarah pada ketentuan mengenai mekanisme pendanaan komite sekolah. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, dengan prinsip bahwa sumbangan bersifat sukarela.

Karena itu, persoalan yang kini menjadi perhatian adalah apakah angka Rp700.000 tersebut benar-benar sebatas nominal partisipasi yang bersifat sukarela atau dalam praktiknya dipersepsikan sebagai kewajiban oleh wali murid.

Apabila nominal tersebut hanya menjadi simulasi kebutuhan dana dan tidak diwajibkan kepada wali murid, maka mekanisme pelaksanaannya tentu perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan.

Sebaliknya, apabila terdapat penetapan nominal yang harus dibayarkan oleh setiap wali murid, hal tersebut patut mendapat perhatian dan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum serta mekanisme penetapannya.

Polemik ini pun menambah panjang sorotan terhadap tata kelola pembiayaan di SMAN 20 Surabaya. Terlebih sebelumnya telah muncul persoalan mengenai pembelian atribut siswa yang dipertanyakan karena disebut tidak disertai kuitansi pembayaran resmi.

Publik kini menunggu transparansi dari pihak sekolah dan komite: apakah Rp700.000 tersebut benar-benar sumbangan sukarela, atau dalam praktiknya menjadi nominal yang dianggap wajib oleh wali murid?

Matarakyat.net akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi pihak SMAN 20 Surabaya maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan lebih lanjut.(Muhlas)

Editor: Red

 

Baca Juga Berita Terkait