Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar Terbongkar, Polisi Telusuri Peran Para Selebgram

Surabaya||Matarakyat.net – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur memanggil 17 selebgram, selebriti, dan TikToker untuk menjalani pemeriksaan terkait adanya dugaan promosi arisan online fiktif yang menyeret seorang tersangka berinisial JNK (27), warga Bali.

Pemanggilan itu  dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah publik figur  yang disebut menerima bayaran untuk mempromosikan program arisan online milik tersangka.

Kasubdit I Ditresiber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

 

“Untuk totalnya (saksi yang diperiksa) 17,” ujar Erik, Jumat (21/8/2026).

 

Sebelumnya, para saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (20/8/2026). Namun, mereka berhalangan hadir dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya.

Polisi belum merinci seluruh nama figur publik yang dipanggil. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa nama yang disebut antara lain Ratu Felisha dan Dilan Janiyar.

Kasus ini sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Polisi menduga program arisan online tersebut dijalankan dengan menawarkan keuntungan kepada calon peserta melalui promosi di media sosial.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan tersangka JNK merupakan pemilik sekaligus pengelola program arisan online tersebut.

 

“Tersangka JNK selaku owner arisan online menjalankan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial,” jelas Bimo.

 

Untuk menarik minat masyarakat, tersangka diduga membayar sejumlah artis dan selebgram untuk mempromosikan program arisan tersebut.

Sejumlah nama yang sebelumnya disebut dalam pengungkapan kasus ini antara lain Athalla Naufal, Millen Cyrus, Dahlia Poland, Nikita Mirzani, Dilan Janiyar, Ismi Hidayah, serta sejumlah figur publik lainnya.

Penyidik menyebut nilai transaksi dalam perkara dugaan arisan online fiktif tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar.

Besarnya nilai transaksi membuat penyidik terus mendalami aliran dana, mekanisme pengelolaan arisan, serta hubungan antara pengelola dengan pihak-pihak yang ikut mempromosikannya.

Pemeriksaan terhadap para figur publik juga diperlukan untuk mengetahui sejauh mana mereka memahami program yang dipromosikan, bentuk kerja sama yang dilakukan, serta bayaran yang diterima.

Polda Jawa Timur masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka maupun korban baru.

Penyidik akan mencocokkan keterangan tersangka, admin, para peserta atau korban, serta para figur publik yang dipanggil untuk memperoleh gambaran utuh mengenai praktik arisan online tersebut.

Pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa para figur publik tersebut terlibat tindak pidana. Status dan peran masing-masing masih menunggu hasil pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga Berita Terkait