PAMEKASAN | Matarakyat.net – Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) DPD Pamekasan bersama Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi Jawa Timur (GERAKPEDE Jatim) kembali menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (21/11/2024).
Mereka mendesak Kejari untuk segera menetapkan tersangka dalam sejumlah dugaan kasus korupsi yang mencuat di Kabupaten Pamekasan.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Mobil Siqap, Wamira Mart, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan kasus tukar guling tanah kas desa di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean.
Menurut Jenderal Lapangan II BNPM, Abdus Salam Marhaen, aksi tersebut merupakan aksi ketiga kalinya. Namun, hingga kini pihak Kejari Pamekasan belum memberikan tanggapan ataupun menemui mereka.
“Semua tuntutan tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, namun hingga kini belum ada titik terang. Kami mendesak Kejari Pamekasan berlaku profesional dalam penegakan hukum dan segera menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut,” ujar Abdus Salam saat berorasi.
Ia juga menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pemotongan gaji mantan perangkat desa di Desa Laden, yang hingga saat ini masih menggantung tanpa kejelasan.
Abdus Salam bahkan menyebut adanya spekulasi publik mengenai dugaan “masuk angin” di tubuh Kejari Pamekasan.
“Kami menduga ada oknum Kejari yang bermain di balik lambannya proses hukum ini. Jika benar, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum, undang-undang kejaksaan, dan masyarakat Pamekasan,” tegasnya.
Sementara itu, Jenderal Lapangan I BNPM, Ainur Rahman, mengkritik pengusutan kasus Mobil Siqap yang bernilai Rp6 miliar. Proyek yang dilaporkan sejak 2021 ini, menurutnya, sempat menetapkan tersangka, tetapi tiba-tiba kasusnya menghilang begitu saja.
“Laporan dugaan korupsi Mobil Siqap sampai saat ini tidak ada kelanjutannya. Bahkan, tersangka yang sempat ditetapkan justru hilang tanpa kabar. Ada apa dengan Kejari Pamekasan? Apakah ada upaya untuk menutup laporan tersebut?” katanya.
Ainur juga menekankan bahwa Kejari Pamekasan telah mengkhianati kepercayaan publik. Ia mendesak penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berintegritas.
“Kami menuntut agar Kejari Pamekasan bertindak tegas sesuai dengan undang-undang. Jangan sampai penegakan hukum hanya menjadi formalitas tanpa hasil yang nyata,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh BNPM dan GERAKPEDE Jatim.
Aksi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Pamekasan menginginkan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus korupsi yang menyangkut kepentingan publik.

