BANGKALAN | Matarakyat.net – Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) Bangkalan menggelar audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan, Rabu (20/11/2024).
Audiensi ini dilakukan untuk mempertanyakan berbagai persoalan terkait pelayanan di BPN yang dinilai tidak optimal, termasuk dugaan penyimpangan dalam penanganan sertifikat tanah.
Dipimpin oleh Ketua LIPI Bangkalan, Ridhoi Nababan, perwakilan LIPI hadir bersama massa dalam jumlah besar.
Mereka mengungkapkan keresahan masyarakat terhadap buruknya pelayanan petugas loket, proses penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta sejumlah persoalan lain, seperti biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak transparan, sengketa status lahan antara pihak yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan Perhutani, hingga dugaan penguasaan tanah kas desa oleh mafia tanah.
Ridhoi Nababan menyoroti bahwa buruknya pelayanan ini telah mempersulit masyarakat, terutama dalam pengurusan sertifikat tanah mandiri.
Ia meminta agar BPN Bangkalan lebih profesional dalam memberikan layanan dan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat terkait dokumen yang dibutuhkan.
“Seharusnya BPN ini melayani masyarakat dengan prima. Banyak pengaduan masyarakat soal pelayanan loket yang justru memperumit pengurusan administrasi. Padahal, tidak semua pemohon berasal dari wilayah yang dekat dengan kantor BPN,” ujar Ridhoi.
Ia juga menyinggung pentingnya kejelasan informasi terkait perubahan format dokumen yang digunakan, seperti surat keterangan waris yang seringkali membingungkan masyarakat.
Menurutnya, perubahan format seharusnya diiringi dengan pembaruan blanko resmi yang digunakan oleh BPN.
Ridhoi mendesak agar BPN Bangkalan tidak mencari kesalahan dalam persyaratan administrasi.
Ia mencontohkan masalah legalisasi dokumen seperti KTP dan KK, yang sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 bahwa dokumen elektronik dengan tanda tangan digital tidak perlu lagi dilegalisir.
“Masyarakat jangan terus dipersulit. Untuk apa ada program jalur karpet merah jika akhirnya masyarakat tetap kesulitan mengurus sertifikat secara mandiri?” tegas Ridhoi.
Menanggapi audiensi tersebut, Kepala BPN Bangkalan, Arya Ismana, mengapresiasi masukan dari LIPI. Ia berjanji akan melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek pelayanan di BPN, mulai dari kinerja petugas loket hingga pelayanan di lapangan.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Ketua LIPI dan semua pihak yang hadir. Masukan ini akan menjadi bahan evaluasi kami agar pelayanan BPN Bangkalan dapat lebih baik ke depannya,” ujar Arya.
Ia menegaskan komitmennya untuk memperbaiki pelayanan, termasuk memastikan agar petugas memberikan solusi yang jelas kepada masyarakat terkait kelengkapan berkas.
Selain itu, ia juga berjanji akan mengevaluasi prosedur internal BPN agar tidak memberatkan masyarakat.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan pelayanan di BPN Bangkalan. Dengan keterlibatan LIPI dan dukungan masyarakat, isu-isu yang selama ini membelit proses pengurusan pertanahan dapat segera diatasi, sehingga masyarakat mendapatkan hak pelayanan yang lebih adil dan transparan.

