PPN Bakal Naik Jadi 12%, Ini 6 Langkah yang Diusulkan Kadin Surabaya pada Pemerintah

SURABAYA | Matarakyat.net – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025 memicu tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya.(20/11/2024).

Organisasi ini menyebut langkah tersebut sebagai kebijakan strategis yang membutuhkan pendekatan inklusif agar dampaknya tidak mengorbankan daya beli masyarakat atau stabilitas ekonomi.

Ketua Kadin Surabaya, H.M. Ali Affandi LNM, menyampaikan bahwa meski kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan, kesehatan, dan infrastruktur, ada risiko tekanan pada daya beli masyarakat.

“Kami memandang kenaikan PPN ini sebagai kebijakan dengan dua sisi. Pemerintah perlu memastikan dampaknya dapat diminimalkan, terutama terhadap kelompok berpenghasilan menengah ke bawah,” jelasnya.

Menurut mas Andi, panggilan akrab Ketua Kadin Surabaya, harmonisasi tarif PPN dengan negara tetangga menjadi langkah positif dalam menciptakan kesetaraan kebijakan pajak di kawasan.

Selain itu, potensi kenaikan harga barang impor dapat mendorong masyarakat lebih memilih produk lokal, sehingga memperkuat industri dalam negeri.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menurunkan konsumsi domestik yang menjadi penggerak utama ekonomi nasional. UMKM dan sektor ritel dinilai menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampak kenaikan PPN.

“UMKM perlu dukungan khusus agar tetap kompetitif,” tambah mas Andi.

Untuk mengantisipasi dampak negatif dari kenaikan PPN, Kadin Surabaya mengusulkan enam langkah kepada pemerintah:

1. Evaluasi dampak menyeluruh terhadap konsumsi rumah tangga dan daya saing usaha untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran.

2. Penerapan kenaikan bertahap, seperti menaikkan tarif menjadi 11,5% pada 2025 sebelum mencapai 12% di tahun berikutnya, guna memberi waktu adaptasi bagi masyarakat dan dunia usaha.

3. Pemberian insentif atau subsidi bagi sektor terdampak, terutama UMKM dan sektor padat karya.

4. Pengelolaan pajak yang lebih efisien, dengan meminimalkan kebocoran serta memperluas basis pajak untuk mengurangi beban masyarakat

5. Pengecualian atau tarif rendah untuk barang kebutuhan pokok dan layanan esensial, seperti kesehatan dan pendidikan, guna melindungi kelompok berpenghasilan rendah.

6. Dialog intensif dengan dunia usaha untuk memastikan kebijakan selaras dengan kondisi lapangan.

“Kami berharap pemerintah menerapkan pendekatan humanis agar kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha,” ujar mas Andi.

Sebagai mitra pemerintah, Kadin Surabaya berkomitmen menjadi penghubung antara dunia usaha dan pemerintah. Organisasi ini mendukung kebijakan yang memperkuat ekonomi nasional, namun tetap inklusif dan berkelanjutan.

“Kami percaya kerja sama yang baik antara pemerintah dan dunia usaha akan membawa Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih solid,” pungkas mas Andi.

Dengan usulan ini, Kadin Surabaya berharap kebijakan kenaikan PPN dapat diimplementasikan secara bijak tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat maupun dunia usaha.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme