Matarakyat.net||Surabaya — Sebuah mobil Toyota HiLo berwarna hitam yang merupakan kendaraan dinas dengan nomor polisi M 8602 VP terpantau melintas di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Minggu pagi (17/5/2026).
Keberadaan kendaraan dinas tersebut menarik perhatian masyarakat karena digunakan di luar hari kerja.
Penggunaan kendaraan dinas sendiri telah diatur dalam regulasi pemerintah, salah satunya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor Per/87/PAN/8/2005 yang secara tegas melarang kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, kegiatan liburan, maupun penggunaan di luar kepentingan kedinasan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fasilitas negara, termasuk kendaraan operasional dinas, wajib digunakan secara tertib, bertanggung jawab, dan hanya untuk menunjang tugas pemerintahan.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kiki Kurniawan selaku ketua Aliansi Wartawan Surabaya ( AWS ) menyampaikan tanggapannya terkait dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas dinas berasal dari uang rakyat, seyogyanya jangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Tirulah kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shiddiq dan sahabat nabi lainnya,” ujar Kiki.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui instansi pemilik kendaraan maupun tujuan penggunaan mobil dinas tersebut pada hari libur. Masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan aset negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

