Matarakyat.net||SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang melibatkan empat warga negara asing (WNA). Komplotan lintas negara ini diringkus setelah melancarkan aksinya di sebuah toko emas di wilayah Surabaya pada tepat hari Natal, 25 Desember 2025 lalu.
Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial DM, SR, serta dua rekan lainnya yang diketahui berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania. Salah satu tersangka, yakni SR, merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan serupa di Thailand.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang cukup terencana untuk mengelabui petugas toko:
Meminta Barang Dikeluarkan: Pelaku meminta pegawai toko mengeluarkan sejumlah perhiasan emas dari etalase dengan alasan ingin melihat-lihat.
Pengalihan Perhatian: Saat barang sudah di atas meja, salah satu pelaku berpura-pura menuju kasir untuk melakukan proses pembayaran.
Eksekusi: Ketika perhatian pegawai teralihkan oleh pelaku di kasir, pelaku lainnya dengan cepat menggasak emas tersebut.
Melarikan Diri: Keempatnya langsung meninggalkan lokasi secara bersamaan sebelum pegawai menyadari adanya barang yang hilang.
Pelacakan Melalui Jejak Digital dan Transportasi Online
Pelarian para tersangka ke Jakarta akhirnya terhenti berkat kejelian tim penyidik dalam menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sebuah mobil layanan transportasi online Grab.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap sopir Grab sebagai saksi. Dari sana, tim mendapatkan data pemesanan dan nomor ponsel salah satu pelaku,” ujar pihak penyidik Polrestabes Surabaya.
Melalui pengembangan teknis dan penelusuran nomor ponsel tersebut, posisi keempat pelaku berhasil terlacak hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Diketahui, komplotan ini telah berada di Indonesia sejak tahun 2023 dan hidup secara nomaden (berpindah-pindah tempat) untuk menghindari kejaran petugas.
Meski emas hasil curian telah dijual oleh para pelaku, polisi berhasil mengamankan sisa hasil kejahatan berupa uang tunai mata uang asing.
Barang Bukti: 114 lembar uang kertas Dollar Amerika (USD).
Total Nilai: Estimasi mencapai Rp180.000.000 (Seratus delapan puluh juta rupiah).
Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani proses penyidikan mendalam di Mapolrestabes Surabaya. Pihak kepolisian menjadwalkan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada minggu depan untuk segera disidangkan.

