Nganjuk,matarakyat.net 28 Januari 2026 – Kondisi yang mengkhawatirkan terjadi di Desa Kronggot, Kecamatan Kronggot, Kabupaten Nganjuk, di mana kegiatan perjudian sabung ayam dikabarkan marak berlangsung secara teratur di bawah pepohonan jati tua yang terletak di pusat pemukiman warga. Masyarakat sekitar mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berjalan selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, namun aparat kepolisian dari Polres Nganjuk maupun Polsek Kronggot diduga diam tak bicara dan tutup mata terhadap pelaksanaannya, dengan dugaan adanya aliran uang atau upeti yang diberikan kepada pihak berwenang agar kegiatan tersebut dapat berlangsung tanpa gangguan.
Keterangan ini diperoleh dari beberapa warga Desa Kronggot yang tidak ingin disebutkan namanya karena khawatir akan balas dendam dari pelaku maupun pihak yang diduga melindungi kegiatan tersebut. Menurut salah satu sumber, kegiatan sabung ayam dan perjudian biasanya berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu malam, mulai dari pukul 20.00 WIB hingga dini hari. Lokasi yang dipilih di bawah pohon jati dianggap strategis karena berada di area yang cukup tersembunyi namun mudah dijangkau oleh para peserta dan penonton dari berbagai desa sekitar Kecamatan Kronggot.
“Kegiatan ini sudah berjalan lama, hampir setiap akhir pekan pasti ada. Banyak orang datang dari luar desa, bahkan dari kecamatan lain seperti Ngawi dan Madiun. Kita bisa melihat ada orang yang menjaga lokasi, ada yang menangani taruhan, dan jelas-jelas ada sistem organisasi yang terstruktur di baliknya,” ujar salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kegiatan tersebut. Ia menambahkan bahwa suara teriakan penonton dan suara ayam yang bertarung seringkali mengganggu ketenangan warga sekitar, terutama bagi keluarga yang memiliki anak-anak yang harus tidur lebih awal.
Selain mengganggu ketenangan masyarakat, kegiatan perjudian sabung ayam juga dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan keamanan. Beberapa warga mengaku pernah menyaksikan terjadinya konflik kecil antar peserta karena perselisihan terkait hasil taruhan, bahkan ada yang membawa senjata tajam sebagai bentuk intimidasi. “Kita pernah melihat ada orang yang bertengkar dan hampir berkelahi karena salah satu pihak merasa dirugikan dalam taruhan. Ada yang membawa pisau atau tongkat, sehingga membuat kita khawatir akan terjadi kerusuhan yang lebih besar,” jelas sumber lain dari Desa Kronggot.
Masyarakat juga mengungkapkan bahwa mereka telah beberapa kali melaporkan adanya kegiatan perjudian tersebut ke Polsek Kronggot maupun Polres Nganjuk, namun tidak pernah ada tindakan penindakan yang serius dilakukan. Bahkan, ada dugaan bahwa aparat kepolisian yang seharusnya menindaklanjuti laporan justru mendapatkan upeti dari pelaku kegiatan untuk tetap diam dan tidak mengganggu operasional mereka. “Kita sudah beberapa kali melapor, tapi selalu ada alasan dari pihak polisi – mulai dari tidak ada bukti yang cukup, hingga sedang sibuk menangani kasus lain. Namun, kita sering melihat ada petugas polisi yang datang ke lokasi sebelum kegiatan dimulai, lalu pergi dengan membawa sesuatu yang tidak jelas. Banyak yang menduga itu adalah bentuk suap atau upeti,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Kronggot yang memilih untuk tetap anonim.
Ketidakhadiran tindakan penindakan dari pihak kepolisian membuat kegiatan perjudian sabung ayam semakin marak dan bahkan dianggap sebagai sesuatu yang “normal” oleh sebagian warga. Beberapa orang muda bahkan mulai terlibat sebagai penjaga lokasi atau petugas yang menangani transaksi taruhan, dengan alasan mendapatkan tambahan penghasilan yang dianggap mudah. “Saya melihat banyak anak muda di desa ini mulai terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka bilang bisa mendapatkan uang dengan cepat tanpa harus bekerja keras seperti petani atau pekerja harian. Ini sangat membahayakan masa depan mereka karena mereka mulai melupakan pendidikan dan pekerjaan yang produktif,” ujar seorang ibu rumah tangga di Desa Kronggot dengan penuh kekhawatiran.
Dalam konteks hukum, kegiatan perjudian sabung ayam merupakan tindakan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 273 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang mengadakan atau mengikuti perjudian dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perjudian, kegiatan perjudian termasuk dalam kategori kejahatan yang dapat merusak moral masyarakat dan ketertiban umum, sehingga wajib ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Perlu juga diperhatikan bahwa sabung ayam yang dilakukan dengan tujuan perjudian juga melanggar peraturan mengenai perlindungan hewan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hewan, setiap orang yang menyakiti atau memaksa hewan untuk bertarung dengan tujuan mendapatkan keuntungan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga hukum yang mengatur tentang perlindungan hewan.
Mengenai dugaan adanya kolusi atau suap yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan pelaku perjudian, hal ini juga merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius. Sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap orang yang memberikan atau menerima suap untuk mengabaikan atau melanggar tugas resmi dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindakan korupsi atau suap juga akan dikenai sanksi disiplin korps yang dapat berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemecatan dari korps.
Kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan mengingat bahwa aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan penegak hukum yang adil. Jika dugaan adanya upeti dan kelalaian aparat terbukti benar, maka ini akan merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dan transparan dari pihak terkait untuk menyelidiki dugaan ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak yang bersalah.
Masyarakat Desa Kronggot mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak berwenang untuk bekerja sama dalam memberantas kegiatan perjudian sabung ayam dan dugaan korupsi yang terjadi di wilayah mereka. Mereka berharap bahwa pihak Polres Nganjuk dan Polsek Kronggot dapat mengambil tindakan serius untuk menindak pelaku kegiatan tersebut dan mengungkap jaringan yang ada di baliknya, termasuk pihak yang diduga memberikan atau menerima upeti. Selain itu, mereka juga berharap bahwa pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk dapat melakukan sosialisasi tentang bahaya perjudian dan memberikan alternatif pekerjaan yang produktif bagi masyarakat, terutama bagi kaum muda yang berisiko terlibat dalam kegiatan ilegal.
“Kita ingin hidup dalam lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari kegiatan kriminal. Kami berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan agar kegiatan perjudian ini berhenti dan para pelaku serta pihak yang melindunginya mendapatkan hukuman yang sesuai. Selain itu, kami juga membutuhkan dukungan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak agar tidak ada lagi orang yang terpaksa terlibat dalam kegiatan ilegal karena kesulitan ekonomi,” pungkas salah satu warga Desa Kronggot dalam harapannya terhadap perbaikan kondisi di wilayahnya.
Sampai saat ini, pihak Polres Nganjuk maupun Polsek Kronggot belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya kegiatan perjudian sabung ayam yang marak di Desa Kronggot dan dugaan upeti yang diterima oleh aparat kepolisian. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber dalam, pihak kepolisian telah mulai melakukan penyelidikan awal terkait laporan yang masuk dari masyarakat. Semoga dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Kronggot yang telah lama dirugikan oleh kegiatan ilegal tersebut.

