Bangkalan – matarakyat.net Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Polsek Konang menjadi destinasi ke-6 yang dikunjungi, setelah sebelumnya Kapolres menyambangi Polsek Galis dan Polsek Blega, Rabu (28/1/2026).
Kedatangan AKBP Wibowo disambut Kapolsek Konang AKP Andy Bakhtera Indera Jaya, S.E., S.H., M.H., unsur Muspika, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Mako Polsek Konang.
Dalam sambutannya, Kapolres memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di Bangkalan dan mengajak masyarakat untuk aktif menjalin komunikasi dengan kepolisian.
“Saya mohon maaf, saya warga baru di Bangkalan. Mungkin masih ada yang belum mengenal saya. Tak kenal maka tak sayang, tapi kalau sudah sayang jangan pura-pura tidak kenal,” ujarnya disambut tawa hadirin.
AKBP Wibowo juga menitipkan Kapolsek Konang kepada para tokoh masyarakat dan menegaskan bahwa kondusivitas wilayah tidak dapat terwujud tanpa peran serta warga.
“Saya titip Pak Kapolsek Konang. Beliau tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan panjenengan semua. Jika kita ikhlas membantu menata masyarakat, insyaallah Konang akan aman dan sejahtera,” tuturnya.
Pada sesi dialog, warga menyampaikan keluhan terkait jauhnya jarak tempuh ke Polres Bangkalan untuk mengurus surat keterangan kecelakaan sebagai syarat klaim BPJS di Puskesmas.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres menginstruksikan jajarannya agar memaksimalkan pelayanan di tingkat Polsek.
“Zaman sudah canggih, cukup koordinasi lewat telepon. Jika ada warga tertimpa musibah, tampung di Polsek dan koordinasikan dengan Kasat Lantas. Jangan sampai warga yang sedang susah masih dibebani perjalanan jauh. Kalau bisa dilayani maksimal, kenapa tidak?” tegasnya.
Selain itu, tokoh agama juga mengeluhkan maraknya hiburan karaoke saat hajatan yang berlangsung hingga dini hari dan dinilai mengganggu ketertiban.
Kapolres meminta Kapolsek Konang segera memfasilitasi musyawarah untuk membangun kesepakatan bersama.
“Bangun forum mediasi. Buat kesepakatan waktu, misalnya hiburan dibatasi sampai pukul 21.00 atau 22.00 WIB, serta mengajak penyelenggara hajatan menghormati ketenangan warga sekitar. Mari kita ciptakan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

