SURABAYA DARURAT KEAMANAN? KAPOLRESTABES DIDUGA TAK BECUS, KABEL TELKOM DIJARAH CCTV JADI SAKSI BISU!

SURABAYA || Matarakyat.net – Kota Surabaya, yang seharusnya menjadi barometer ketertiban di Jawa Timur, kini diterpa isu genting, rasa aman masyarakat terancam akibat merajalelanya aksi pencurian kabel milik Telkom. Yang lebih memprihatinkan, meski pelaku beraksi di bawah sorotan kamera CCTV dan laporan resmi telah masuk, pihak kepolisian di bawah pimpinan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dinilai mandul.

Desakan pencopotan pun menguat. Moh Hosen, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, tanpa tedeng aling-aling menilai kinerja Kombes Luthfie tidak mampu menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Kinerja jajaran kepolisian semenjak dipimpin Kapolrestabes yang baru, Kota Surabaya bukan malah lebih aman, melainkan membuat cemas dan ketakutan masyarakat,” tegas Hosen.

Kasus yang paling mencolok adalah pencurian kabel KTTL di Pacar Kembang Gang 5 pada 14 Oktober 2025. Telkom sudah membuat Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/1188/X/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Ironisnya, hingga kini, laporan yang ditangani Unit Jatanras Polrestabes Surabaya itu belum menunjukkan kejelasan komprehensif. Tidak ada panggilan, apalagi penangkapan terhadap para pelaku yang merugikan negara.

 

“Panglima Hosen” mendesak agar Kapolrestabes segera membuktikan diri dengan mengungkap dan menangkap pelaku. Pertanyaan besarnya mengapa dengan bukti CCTV dan LP resmi, penegakan hukum di Surabaya terkesan berjalan di tempat?

 

Di Polsek Tandes, kasus perusakan Fasum di Manukan juga menunjukkan pola serupa. Kanit Reskrim Polsek Tandes, Iptu Jumeno, hanya bisa menjawab dengan alasan klasik: “masih proses lidik.”

Bahkan, saat dikonfirmasi mengenai surat permohonan pekerjaan penggalian kabel yang ditulis tangan dan ditandatangani 4 orang sebuah petunjuk kunci yang seharusnya bisa menjerat pelaku Iptu Jumeno memilih bungkam.

Pengamat Hukum, Sahala Panjaitan, menyayangkan sikap kepolisian. Menurutnya, alasan menunggu laporan tambahan dari Telkom adalah dalih yang tidak masuk akal.

“Seharusnya, kalau sudah jelas delik hukumnya, dan ada yang dirugikan, pihak Aparat Penegak Hukum menindak tegas agar tidak terjadi istilah ‘hukum tajam ke bawah tajam ke atas’,” tukasnya.

Jika petunjuk TTD 4 orang dan rekaman CCTV sudah ada, apalagi yang ditunggu? Sahala menegaskan, para pelaku sudah bisa dijerat Pasal 406 KUHP (Perusakan) bahkan Pasal 170 KUHP (jika dilakukan bersama-sama).

Desakan kini diarahkan hingga ke Kapolda Jatim. KAKI Jatim meminta jajaran yang tidak serius menangani kasus ini untuk dicopot karena telah merugikan masyarakat dan merusak citra Korps Bhayangkara.

Siapa sesungguhnya yang melindungi para penjarah kabel?

Dan mampukah Kapolda Jatim mencabut Kombes Luthfie untuk mengembalikan kepercayaan publik yang kini terpuruk akibat maraknya aksi kriminalitas di Kota Pahlawan?

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme