Oknum Penyidik Ditreskoba Dilaporkan Advokat Sahid Ke Propam, Diduga Langgar KUHAP Dan Hambat Hak Tersangka

SURABAYA || Matarakyat.net – Langkah berani ditempuh Advokat Sahid, SH dari kantor hukum Sahid and Partner yang berkantor di Gedung Graha Pena Surabaya. Pada Selasa (9/9/2025), ia resmi melaporkan oknum penyidik Unit II Subdit II Ditreskoba Polda Jatim ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

Laporan ini bukan tanpa alasan. Menurut Sahid, penyidik yang menangani perkara kliennya diduga bertindak sewenang-wenang dan melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam setiap proses penyidikan, penyidik wajib menjunjung tinggi prosedur hukum. Hak-hak tersangka tidak boleh diabaikan, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk tidak diperlakukan kasar, dan hak bebas dari tekanan fisik maupun psikis. Itu jelas diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 56 KUHAP,” tegas Sahid saat ditemui awak media.

Lebih lanjut, Sahid menyoroti perihal salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang hingga kini tidak pernah diberikan kepada pihaknya. Padahal, menurut Pasal 72 KUHAP, penyidik wajib memberikan turunan atau salinan BAP atas permintaan tersangka atau kuasa hukumnya.

“Permintaan itu sudah kami sampaikan, baik secara lisan maupun tertulis. Tetapi hingga kini tidak diindahkan. Ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, Sahid juga menilai tindakan oknum penyidik tersebut berpotensi melanggar kode etik kepolisian serta prinsip hak asasi manusia. Menurutnya, tindakan itu juga bertentangan dengan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah yang menjadi roh penegakan hukum di Indonesia.

“Peristiwa ini bukan sekadar persoalan klien kami, tetapi menyangkut integritas dan marwah institusi Polri. Bagaimana mungkin Polri yang mengusung semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) justru tercoreng oleh ulah oknum yang bertindak sewenang-wenang?” tandasnya.

Sahid mendesak Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wabprof Divpropam Polri, serta Kabid Propam Polda Jatim untuk segera mengambil langkah tegas melalui mekanisme Pro Justicia. Ia menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme