SURABAYA || Matarakyat.net – Semangat merayakan Hari Anti Narkoba dan Tumpas Narkoba Semeru 2025 ternyata melahirkan sebuah prestasi gemilang bagi jajaran Satresnarkoba yang berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur. Dalam sebuah operasi yang penuh keberanian dan ketekunan, jaringan narkotika lintas pulau yang beroperasi dari Kalimantan hingga Jawa berhasil digulung.
Kapolrestabes Surabaya, yang didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan puncak dari investigasi yang telah dilakukan selama empat bulan. Tim gabungan ini melacak aktivitas para pelaku yang berkelindan dari Surabaya, Semarang, Bandung, hingga titik akhir di Pontianak.
“Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 13 Agustus dan Minggu, 17 Agustus 2025. Dari hasil operasi ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 84.758,02 gram sabu dan 40.328 butir ekstasi,” jelas Kapolrestabes di Mapolrestabes, Selasa (09/09/25).
Melalui pengembangan yang intensif, pihak kepolisian menemukan total 44 bungkus teh cina berwarna kuning yang berisi sabu serta delapan bungkus silver berisi ekstasi. Menariknya, penangkapan ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya di tahun 2024, membuktikan ketekunan dan dedikasi tim dalam memberantas narkoba.
“Di balik semua ini, kami menemukan ada dua kelompok jaringan yang saling terkait. Keempat pelaku berhasil diringkus berkat kerjasama yang solid antara BNN Kota Surabaya, BNN Provinsi Jawa Timur, dan semua jajaran yang terlibat,” tambah Kapolrestabes.
Dampak dari penangkapan ini sangat signifikan, dengan estimasi penyelamatan 881.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti yang disita mencapai Rp. 127,16 miliar, angka yang cukup mencengangkan dan menunjukkan betapa besar ancaman narkoba di masyarakat.
Setelah melakukan pengujian terhadap barang bukti yang diperoleh, pihak kepolisian segera bertindak cepat dengan memusnahkan semua zat berbahaya tersebut. Para pelaku kini dihadapkan pada hukum yang berat, dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi ini bukan hanya sekadar sebuah keberhasilan, tetapi simbol perjuangan melawan narkoba yang terus membara. Harapan masyarakat kini kembali bersinar, dan kepercayaan terhadap pihak berwajib semakin menguat. Ini adalah langkah awal yang sangat berarti dalam menciptakan Surabaya yang lebih bersih dan aman dari ancaman narkoba.

