Kuasa Hukum Kepala Desa Gunung Rancak Bantah Dugaan Korupsi BLT DD

Daerah, Hukum, Kriminal61 Dilihat
banner 468x60

SAMPANG | Matarakyat.net – Dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2020 yang menyeret nama Kepala Desa Gunung Rancak, Bapak MJ, terus menjadi sorotan. Dalam konferensi pers terbaru, Jakfar Sodik, S.H., kuasa hukum Bapak MJ, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

“Asas praduga tak bersalah adalah prinsip mendasar yang harus kita hormati. Klien kami, Bapak MJ, belum tentu bersalah hingga pengadilan memutuskan secara hukum,” ujar Jakfar dalam keterangannya pada Kamis (12/12/2024).

banner 336x280

Jakfar menekankan bahwa setiap individu yang sedang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil dan bermartabat. Ia mengingatkan bahwa proses hukum seharusnya fokus pada pembuktian dugaan tindak pidana, bukan sekadar opini atau penghakiman publik.

Dalam kesempatan tersebut, Jakfar juga membantah adanya kerugian negara dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa seluruh dana BLT dari tahap 1 hingga tahap 6 telah disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai prosedur. Bahkan, beberapa tahap penyaluran dilakukan melalui Bank BRI dengan bukti berita acara yang jelas.

“Kami yakin tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Seluruh bantuan sudah diterima oleh para penerima, dan kepala desa turut mengawasi proses penyaluran tersebut. Namun, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Jakfar.

Selain membela kliennya, Jakfar juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat merugikan nama baik Bapak MJ. Ia mengingatkan bahwa pengadilan adalah tempat untuk mencari dan membuktikan kebenaran.

“Mari kita menunggu hingga persidangan selesai. Pengadilan adalah tempat untuk membuktikan kebenaran, bukan opini publik,” tutupnya.

Tim kuasa hukum optimistis bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang transparan dan adil. Mereka berharap semua pihak, termasuk media, tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan keputusan akhir kepada pengadilan.

Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia dalam menjunjung keadilan, terutama ketika melibatkan dana desa yang sangat sensitif. Masyarakat menantikan perkembangan kasus ini dengan harapan agar kebenaran benar-benar ditegakkan.

banner 336x280