Kurang dari 24 Jam, Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak yang Viral

SURABAYA | Matarakyat.net– Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak yang videonya sempat viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi di depan salah satu hotel di Surabaya pada Kamis (12/12/2024), dan pelaku diamankan pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rhina Santy Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan berupa video dan pesan WhatsApp dari masyarakat. Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dengan mengumpulkan bukti dari kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi.

“Dengan menganalisis CCTV dari lokasi kejadian, akhirnya kami berhasil menemukan pelaku pada Kamis pagi (12/12/2024), sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diketahui adalah ayah kandung korban,” ungkap AKP Rhina.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut tindakan mencubit anaknya tersebut dilakukan untuk mendiamkan sang anak, yang menurutnya hiperaktif. Namun, meskipun pelaku berdalih tidak memiliki niat buruk, AKP Rhina menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap berlebihan.

“Meski pelaku menyebut ini sebagai bentuk disiplin, cara tersebut tidak dapat dibenarkan. Saat ini, pelaku masih diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas AKP Rhina.

Lebih lanjut, pihak Polrestabes Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pengawasan terhadap keluarga tersebut, baik bagi pelaku maupun korban.

AKP Rhina juga menghimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. “Jika melihat kekerasan terhadap anak, itu bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab kita semua. Anak-anak adalah generasi yang harus kita lindungi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme