SURABAYA || Matarakyat.net – Ketua BNPM DPD Kota Surabaya, Agus Arifin, S.E., melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik ketenagakerjaan yang diterapkan oleh perusahaan ZNZ Group, perusahan ritel elektronik handphone dan accessories yang sudah memiliki cukup banyak cabang di Surabaya.
Agus menilai sistem penahanan ijazah asli dan pemberlakuan penalti bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Agus menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melaporkan ZNZ Group ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Polrestabes Surabaya atas dugaan pelanggaran hukum serta ketentuan ketenagakerjaan yang bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait larangan penahanan dokumen pribadi milik pekerja. (19/05/2026).
“Ini bukan lagi soal aturan internal perusahaan, tapi sudah termasuk dugaan praktik yang berpotensi merampas hak asasi manusia. Menahan ijazah pekerja dan membebankan penalti sepihak adalah bentuk tekanan terhadap pekerja agar tidak bisa bebas menentukan masa depannya sendiri,” tegas Agus.
Agus mengungkapkan, dalam kontrak kerja yang diterapkan ZNZ Group terdapat klausul penahanan ijazah asli milik kariyawan. Tidak hanya itu, pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak selesai juga dibebani membayar penalti sebesar Rp500 ribu dikalikan jumlah sisa bulan kontrak yang belum dijalani.
Menurutnya, klausul semacam itu sangat memberatkan pekerja dan tidak mencerminkan prinsip kesetaraan antara perusahaan dengan karyawan. Ia menilai kontrak tersebut lebih menyerupai alat tekanan dibanding perjanjian kerja yang sehat dan manusiawi.
“Kontrak kerja seharusnya melindungi kedua belah pihak, bukan malah menjadi alat pemerasan terselubung. Kalau pekerja dipaksa menyerahkan ijazah asli lalu diancam denda saat ingin keluar, itu namanya bukan hubungan profesional, tapi praktik intimidatif berkedok kontrak,” ujarnya tajam.
Agus juga menyoroti alasan manajemen ZNZ Group yang disebut berdalih bahwa sistem tersebut dibuat untuk meminimalisir risiko pencurian barang, uang, atau aset perusahaan. Namun menurutnya, alasan itu tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
“Kita semua tahu setiap pelamar kerja pasti sudah menyerahkan CV, identitas lengkap, alamat, bahkan data keluarga. Kalau kemudian ada kehawatiran dugaan tindak pidana seperti pencurian, perusahaan tinggal melapor ke aparat penegak hukum dengan data yang sudah dimiliki. Tidak ada dasar yang benarkan untuk menyandera ijazah pribadi pekerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan seharusnya menggunakan mekanisme profesional untuk mitigasi risiko, seperti penguatan sistem keamanan internal, audit perusahaan, asuransi, hingga penggunaan jaminan komersial seperti fiduciary bond atau penjamin pihak ketiga.
“Perusahaan modern sebesar ZNZ Group seharunya itu membangun sistem keamanan, bukan menyandera masa depan pekerja. Ijazah adalah dokumen pribadi yang menentukan masa depan seseorang. Ketika itu ditahan, maka pekerja kehilangan kebebasan untuk mencari pekerjaan lain dan hidup dalam tekanan,” tambah Agus.
BNPM DPD Kota Surabaya menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum agar tidak tutup mata terhadap dugaan praktik ketenagakerjaan yang dinilai merugikan dan menindas pekerja tersebut.
“Jangan sampai Surabaya menjadi kota yang membiarkan praktik perbudakan modern tumbuh atas nama kontrak kerja,” pungkas Agus.

